Fatwa MUI: Mendukung Agresi Zionis Penjajah ke Palestina Hukumnya Haram

SALAM-ONLINE.COM: Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Zionis “Israel” ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu (8/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

“Mendukung agresi ‘Israel’ terhadap Palestina atau pihak yang mendukung ‘Israel’ baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum’at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi (Zionis) “Israel” hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu membacakan isi fatwa tersebut.

Selain keputusan tersebut, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada (penjajah) ‘Israel’, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan (penjajah) ‘Israel’ menghentikan agresi, ” tegasnya.

Baca Juga

Berdasarkan fatwa tersebut, dia menambahkan, MUI meminta umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan (Zionis) “Israel” serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tegasnya.

Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.

Sumber: mui.or.id

Baca Juga