Asal Kicau Soal Hukum Cambuk di Aceh, Dua Gembong Liberal Ini Minta Maaf

Aceh-asal kicau soal hukum cambuk di aceh, dua gembong liberal ini minta maaf-jpeg.imageSALAM-ONLINE: Dua gembong liberal ini kena batunya. Gara-gara asbun di twitter dengan kicauan sumbang terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tanpa tahu duduk soalnya, membuat mereka salah kicau dan akhirnya minta maaf.

Adalah Joko Anwar, sutradara, dan Ulil Abshar Abdalla, yang berkicau di akun twitter masing-masing mereka mengomentari rencana pelaksanaan hukum cambuk seorang janda di Langsa, Aceh.

Dua gembong liberal ini adalah Sutradara Joko Anwar dan dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL), seperti dilansir Atjehpost, Rabu (7/5), membuat kicauan asbun di akun twitter mereka. Meski kemudian mereka meminta maaf setelah menyadari salah memahami duduk soal yang sebenarnya.

Di akun twitternya@ulil, Ulil berkicau, “Jadi perempuan di Aceh ini sudah jadi korban perkosaan rame2, masih dihukum cambuk pula? Inikah syariat Islam?”

Hampir senada Joko Anwar pun komen. ”Jadi seorang perempuan diperkosa beramai-ramai oleh penggerebeknya bukan masalah gitu? Sedih bacanya,” kicau Joko Anwar, senada dengan Ulil. “Yang mengerikan adalah, orang-orang ini tidak heboh menghujat para pemerkosanya,” tambah Joko Anwar.

Tentu saja, kicauan asal-asalan mereka itu direspon oleh pengguna twitter, terutama dari Aceh.

Baca Juga

Untung saja Ulil buru-buru mengoreksi komentarnya disertai permohonan maaf. @yuniwib twit saya sudah saya koreksi, dan saya sudah minta maaf. baca TL saya.
—Ulil Abshar Abdalla (@ulil) May 6, 2014.

Hal yang sama juga dilakukan Joko Anwar. Saya minta maaf kalau twit saya tentang kasus hukuman cambuk untuk kasus perzinahan di Aceh semalam salah konteks. Bukan maksud menyinggung.
— Joko Anwar (@jokoanwar) May 6, 2014.

Kasus sebenarnya bermula ketika Dinas Syariat Langsa berencana menghukum cambuk seorang janda yang kepergok berbuat mesum, lalu diperkosa oleh sembilan orang. Salah seorang tersangka berusia 13 tahun. Jadi, ada dua kasus dalam hal ini. Perbuatan mesum sang janda dan perkosaan terhadapnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief mengatakan, kasus perzinahan dan pemerkosaan adalah dua kasus yang berbeda. Untuk pemerkosaan, ditangani oleh polisi karena termasuk tindak pidana. Sementara kasus perbuatan zina yang dilakukan wanita itu, akan dikenai hukuman cambuk. Hukuman cambuk, bukan karena diperkosa, melainkan karena kasus perzinahan. Ini diatur dalam Qanun (UU) Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi atau tersembunyi).  (salam-online)

Baca Juga