Surabaya Resmi Larang Peredaran Miras

Surabaya-peredaran miras dilarang-1-jpeg.imageSURABAYA (SALAM-ONLINE): Akhirnya, setelah melalui beberapa tahapan, peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya yang melarang peredaran minuman keras jenis apapun, di area publik seperti di toko-toko, mini market dan super market, resmi diketok, dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Tri Rismaharini, Jumat (23/5).

Rapat Paripurna memutuskan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol untuk wilayah Kota Surabaya, sebagaimana dikutip beritajatim.com, Jumat (23/5).

Dalam perda tersebut, diatur bahwa minuman keras golongan apapun, baik golongan A, B,C dan D yang menentukan kandungan kadar alkohol dilarang diedarkan secara umum atau di toko-toko biasa. Pengusaha yang berniat menjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin serta menyediakan tempat untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Seperti diketahui, saat ini khususnya di Surabaya marak penjualan minuman berkadar alkohol golongan A yakni jenis bir yang dijual oleh minimarket seperti Indomart, Alfamart serta Circle K dan langsung dikonsumsi di tempat.

Munculnya Perda yang sudah disahkan tersebut secara otomatis melarang penjualan minuman berkadar alkohol di toko-toko umum.

Dalam Sidang paripurna DPRD Surabaya, Wakil Ketua DPRD Ahmad Suyanto yang menjadi pimpinan Sidang menyebutkan poin-poin dalam raperda pengaturan peredaran minuman berkadar alkohol di Surabaya.

Baca Juga

“Dengan disetujui bersama maka resmi sudah rencana peraturan daerah (raperda) berubah menjadi peraturan daerah (Perda) dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” ujar Suyanto.

Jika merujuk pada peraturan yang ada, peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan melalui Sidang Paripurna tinggal menunggu juknis dan dijalankan dengan Peraturan Walikota (Perwali).

Dengan disahkannya perda larangan peredaran minuman beralkohol ini, secara otomatis toko, minimarket dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol jenis apapun. (beritajatim)

salam-online

Baca Juga