Warga Temukan Dugaan Produksi Miras Ilegal di Karanganyar
SALAM-ONLINE.COM: Warga bersama Laskar Umat Islam dan kepolisian pada Jumat (16/10/2026) sekira pukul 13.45 WIB mendatangi kediaman Ayub alias Kodok.
Pemilik rumah di Dusun Nangsri Kidul RT 2 RW 1 Desa Nangsri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu diduga menjadi produsen pembuatan minuman keras ilegal.
Pada saat digerebek di TKP ditemukan 7.343 botol miras, 3 gentong plastik oplosan miras siap kemas dan puluhan jerigen bahan baku pembuatan minuman keras
Selain itu didapati pula alat pembuatan miras. Di tempat berbeda juga ditemukan barang bukti label bea cukai yang diduga palsu dan berbagai stiker merk miras terkenal.
Sekitar pukul 19.30 WIB barang bukti diangkut dengan empat mobil pick up dan 1 truk ke Polres Karanganyar. Komandan Laskar Umat Islam Karanganyar, Sumanto, didampingi Ketua MUI Kecamatan Kebakkramat, Ust Sukma Mujahid, siang hari itu berada di TKP.
Sumanto sangat menyayangkan di Kecamatan Kebakkramat ada Produsen Pembuatan MIRAS. Ia meminta kepada Aparat kepolisian untuk memproses kasus ini ke ranah hukum.
“Ini bukan lagi tipiring (tindak pidana ringan, red), karena selain sebagai produsen miras, diduga juga ada pemalsuan label cukai dan merk produk lain,” kata Sumanto dalam keterangannya, Sabtu (17/10). []





