ISAC: Keluarga Ingin Kejelasan Penangkapan YD, Warga Mojosongo Solo oleh Densus 88

Dari kanan: Edi Hermawan ayah YD (baju merah), Endro Sudarsono (Sekretaris ISAC), dan Murjioko (paman YD).

SALAM-ONLINE.COM: Beberapa aparat kepolisian mendatangi rumah Edi Hermawan pada Jumat 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari rumah beralamat di Randusari Rt 02 Rw 30 Mojosongo Jebres, Surakarta, itu polisi menyerahkan surat penangkapan dari Dendus 88 Mabes Polri.

Apa masalahnya? Saat ditemui Endro Sudarsono, Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) di rumahnya, Edi mengungkapkan bahwa YD (23 tahun), anak pertamanya, ditangkap Dendus 88.

Edi menjelaskan bahwa YD mestinya sudah pulang dari pada Ravu Rabu malam sekitar pukul 22.00 dari tempat kerjanya di sebuah warung makan.

Namun, YD, saat ditelpon, tidak merespons. Belakangan diketahui, putranya itu ditangkap Densus 88. Kedatangan beberapa aparat itu memperlihatkan surat penangkapan dari Densus 88.

Menurut Edi,  Densus 88 juga membawa Jaket dan Kaos YD.

Baca Juga

Namun demikian, pihak keluarga sendiri mengatakan mereka masih belum mengetahui, apa yang dilakukan YD sehingga status YD sudah jadi Tersangka dalam kasus terorisme.

Endro Sudarsono dari ISAC selaku pendamping keluarga berharap Densus 88
menjelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, baik peristiwa, korban, waktu, tempat dan perannya dalam kasus ini.

“Keluarga ingin ada kejelasan terkait penangkapan YD, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ataupun spekulasi,” kata Endro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10).

Endro juga meminta aparat menjamih hak tersangka bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum. []

Baca Juga