Catatan Abu Harits, Lc -غفر الله له ولوالديه-
SALAM-ONLINE.COM: Pada 7 Oktober 2023, bermulalah apa yang dikenal dunia sebagai “Thufanul Aqsha” — Badai Al-Aqsha. Bukan sekadar peristiwa militer, melainkan momentum besar yang mengingatkan kita: penindasan terhadap Masjidil Aqsha telah melampaui batas kesabaran, sehingga Allah membangkitkan perlawanan dari sisi-Nya.
Kata “Thufan” sendiri bukan kebetulan — terambil langsung dari Al-Qur’an, ketika Allah mengutus badai sebagai hukuman bagi kaum yang melampaui batas dalam menindas hamba-Nya dan tempat-tempat suci-Nya.1
Kini, tiga tahun (7 Oktober 2026) sudah, badai belum reda. Perjuangan masih berlanjut, penderitaan memanjang, dan Masjidil Aqsha masih menanti kesetiaan serta sumbangsih seluruh umat Islam — termasuk kita di Indonesia, negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Tulisan sederhana ini menguraikan kedudukan Aqsha, status perjuangan, fakta terkini, serta tanggung jawab kita bersama.
Kedudukan Masjidil Aqsha dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya tanda-tanda kebesaran Kami,” (QS. Al-Isra: 1){^2}
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa dua masjid tertua di muka bumi adalah Masjidil Haram kemudian Masjidil Aqsha, dengan jarak pembangunan empat puluh tahun.3
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan: “Tidak boleh dikaitkan perjalanan kecuali ke tiga masjidku: Masjidku ini (Madinah), Masjidil Haram (Makkah), dan Masjidil Aqsha,” (HR. Bukhari dan Muslim)4
Dari segi pahala ibadah, shalat di Masjidil Aqsha setara dengan lima ratus kali shalat di masjid lainnya (HR. Thabrani, disahihkan oleh para ulama).5
Ini menunjukkan bahwa Aqsha bukan sekadar bangunan bersejarah, melainkan pusat kerahmatan dan kiblat rohani umat Islam. Maka ketika ia diinjak, dilarang dimasuki, dan diubah statusnya, membelanya adalah kewajiban paling mendesak.
Status Tanah Palestina: Wakaf Abadi yang tak Boleh Dikompromikan
Sejak pembebasan oleh Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, seluruh tanah Palestina ditetapkan sebagai wakaf Islam abadi yang tidak dimiliki oleh penguasa, negara, maupun generasi tertentu.6
Imam As-Sarkhasi dalam Kitab Al-Mabsut menyatakan: “Tanah-tanah yang dibebaskan secara kekal dengan kekuatan senjata adalah milik seluruh umat Islam, tidak boleh dijual, dihadiahkan, atau diwarisi.”7
Sementara Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa tanah tersebut tetap milik umat Islam hingga hari kiamat, sekalipun dikuasai pihak lain berabad-abad lamanya.8
Inilah alasan pokok mengapa perjuangan pembebasan tidak bisa berhenti atas “sebagian wilayah” atau “gencatan sementara”. Hukum Allah tidak mengenal kompromi atas tanah wakaf dan Rumah-Nya. Puluhan tahun pendudukan tidak menghapus hak — tanah itu tetap milik umat Islam.9
Realitas Terkini: Badai Masih Berkecamuk
Hingga pertengahan 2026, data di lapangan menunjukkan situasi yang semakin memburuk, namun juga mengandung tanda-tanda perubahan:
– Lebih dari 74.000 syahid di Gaza — mayoritas perempuan dan anak-anak — demikian menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang kini juga diakui pihak pendudukan;10
– 90% wilayah Gaza hancur dengan sekitar 200.000 ton bahan peledak dijatuhkan;11
– Di kawasan Masjidil Aqsha, serbuan makin meningkat: pada September 2026 saja, ratusan pemukim zionis masuk ke halaman masjid di bawah perlindungan pasukan penjajah, termasuk menteri ekstremis Itamar Ben-Gvir, berusaha membagi ruang dan waktu ibadah serta memasukkan ritual
keagamaan asing;12
– Pembatasan akses diperketat — warga Palestina dilarang masuk ke Yerusalem pada hari-hari besar keagamaan;13
– Di sisi lain, 159 negara kini mengakui Palestina sebagai negara berdaulat — kemenangan diplomatik yang lahir dari kesabaran dan perjuangan rakyat Palestina.14
Sumber acuan: Kantor Berita Palestina (Wafa), Laporan UNRWA, Al Jazeera, dan Kantor Berita MINA.15
Hukum Membela Aqsha: Kesepakatan Para Ulama
Para ulama dunia telah bersepakat bahwa membebaskan Palestina dan Masjidil Aqsha adalah kewajiban agama:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Apabila musuh menginjak tanah kaum muslimin, maka kewajiban membela berubah menjadi fardhu ‘ain — wajib bagi setiap yang mampu sesuai kemampuannya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, Juz 28);16
2. Fatwa 27 Ulama Mauritania (Oktober 2023): “Jihad melawan penjajah Zionis yang mengotori Masjidil Aqsha adalah kewajiban paling kuat dalam Islam. Tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang hal ini.”;17
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 04 Tahun 2024 menetapkan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, termasuk penyaluran zakat, infak, dan bantuan kemanusiaan;18
4. Konferensi Internasional Hurmat-e-Masjid Aqsa (Pakistan, Desember 2025) menegaskan bahwa membebaskan Aqsha wajib atas setiap muslim — dengan harta, lisan, tulisan, doa, dan sikap.19
Perlu ditegaskan: membela tidak hanya dengan senjata. Membela Aqsha juga berarti menjaga pemahaman yang benar agar sejarah tidak diubah, tidak mendukung pendudukan/penjajahan secara ekonomi maupun politik, menyebarkan kebenaran, serta mendidik keluarga agar mencintai Aqsha sejak dini.20
Pelajaran: Mengapa Kemenangan Belum Tampak?
Rasulullah ﷺ bersabda: “Akan tetap ada sekelompok umatku yang tegak di atas kebenaran, menang atas musuh mereka… hingga datang perintah Allah, sedang mereka berada di Baitul Maqdis dan sekitarnya,” (HR. Muslim).21
Kemenangan yang tertunda bukan berarti ditolak. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri,” (QS. Ar-Ra’d: 11).22
Ujian yang memanjang mengajarkan:
1. Kekuatan senjata canggih tidak menjamin kemenangan — yang menentukan adalah kebenaran niat, kesesuaian dengan syariat, dan kesabaran; 23
2. Ribuan syahid bukan tanda kelemahan, melainkan harga kemerdekaan yang sedang dibayar — Allah sedang menyaring barisan dan membuktikan siapa yang sungguh beriman; 24
3. Janji Allah tetap teguh: “Sesungguhnya pasukan Kami-lah yang pasti menang.” (QS. As-Saffat: 173)25 — namun janji itu pasti akan tiba saatnya, bukan saat yang kita inginkan.
Ikhtiar dan Harapan: Aqsha Pasti Kembali
Di tengah kegelapan, tanda-tanda perubahan mulai tampak: narasi pendudukan runtuh di hadapan dunia, jutaan anak muda mengenal Aqsha lewat kesadaran langsung, dan doa ratusan juta muslim terus mengalir setiap hari. Allah berfirman:
“Dan pasti Kami akan menolong orang-orang yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa,” (QS. Al-Hajj: 40){^26}
Syariat pertolongan Allah jelas: doa disertai ikhtiar. Maka sumbangsih kita di Indonesia — negeri yang jauh namun berpotensi besar — adalah:
– Dengan doa — tiada hari tanpa memohon kemenangan bagi Aqsha dan rakyat Palestina;
– Dengan harta — menyalurkan bantuan melalui lembaga yang tepercaya dan transparan;
– Dengan lisan dan pena — menyebarkan kebenaran, meluruskan kesalahpahaman, tidak membiarkan narasi musuh berkembang;
– Dengan keluarga — mengenalkan Aqsha kepada anak-anak, mencintai Rumah Allah sebelum mereka diminta membela-Nya;
– Dengan sikap — tidak menormalisasi, tidak berkompromi atas kezaliman, dan tidak mendukung pihak yang menindas.27
Sungguh keterkaitan kita dengan Masjidil Aqsha dan Palestina bukan sekadar persaudaraan sesama muslim yang jauh. Ada ikatan istimewa yang Allah tetapkan antara negeri ini dan Baitul Maqdis — ikatan yang lahir dari sejarah, dari perjuangan kemerdekaan, dan dari amanah yang belum pernah dipikul bangsa lain sebesar ini.
Pertama, Ikatan Akidah
Aqsha adalah kiblat pertama bagi para leluhur kita ketika mereka pertama kali bersyahadat. Arah kiblat bagi ribuan masjid di seluruh pelosok negeri — dari Maroko sampai Merauke — menunjuk tepat ke arah Masjidil Aqsha sebelum beralih ke Makkah.28. Artinya: setiap kali para pendahulu kita sujud, secara rohani menghadap ke arah yang sama dengan Aqsha, maka ketika Aqsha diinjak, kiblat rohani kita sedang terluka. Ketika Aqsha dilarang untuk umat, maka amanah menjaganya jatuh ke pundak setiap muslim — termasuk kita di negeri ini.
Kedua, Ikatan Sejarah Kemerdekaan
Ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari penjajahan, rakyat Palestina pun sedang berjuang melawan penjajahan yang sama. Para pendiri bangsa kita — Ir. Soekarno, para ulama, para pejuang — sejak awal menjadikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai bagian tak terpisahkan dari kemerdekaan Indonesia sendiri.29
Bung Karno menegaskan: “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan ‘Israel’.”30
Bukan kebetulan, melainkan kesadaran bahwa kemerdekaan itu hakbsetiap bangsa, dan menindas satu bangsa sama dengan mengancam kemerdekaan seluruh bangsa.
Hingga hari ini, Indonesia adalah satu-satunya negara mayoritas muslim yang sejak awal kemerdekaan tidak pernah mengakui pendudukan/penjajahan zionis dan senantiasa berdiri teguh memihak Palestina — amanah yang harus dijaga agar tidak terputus di tangan kita.31
Ketiga, Ikatan Amanah Benteng Umat
Indonesia adalah negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Ini bukan sekadar angka — ini amanah. Ketika umat Islam di negeri lain terpecah, tertekan, atau dikuasai musuh, maka amanah memimpin perjuangan kesadaran jatuh ke pundak yang paling kuat dan paling merdeka. Indonesia adalah benteng itu. Kita tidak berada di medan perang, namun kita berada di medan kesadaran. Jika di sini pemahaman tentang Aqsha luntur, maka di mana lagi ia akan dijaga? Jika di sini dukungan melemah, maka dari mana lagi rakyat Palestina akan mendapat kekuatan moral terbesar?32
Keempat, Ikatan Doa
Ratusan juta muslim di negeri ini berdoa setiap hari di dalam shalatnya — “Tunjukilah jalan yang lurus” — dan jalan yang lurus itu meliputi jalan membebaskan Rumah Allah yang di Aqsha. Doa yang naik dari ribuan masjid di Indonesia setiap malam Jumat, setiap hari raya, setiap sujud di sepertiga malam terakhir — doa itulah yang menjadi kekuatan tak tampak yang menopang perjuangan di Palestina. Maka kedekatan jarak doa ini adalah rahmat yang Allah berikan agar kita saling menguatkan.
Dari sini kita harus paham bahwa Aqsha bukan milik orang lain — Aqsha milik kita. Palestina bukan urusan orang asing — Palestina adalah urusan kemerdekaan kita sendiri. Jika Aqsha kembali bebas, kemuliaan itu kembali ke seluruh umat, termasuk kita. Jika Aqsha tetap tertindas, kehinaan itu menimpa seluruh umat — termasuk kita yang jauh namun lalai.
Thufan belum reda. Badai masih berkecamuk. Dan di tengah badai itu, Aqsha menanti sumbangsih kita — bukan sekadar bantuan dana, bukan sekadar unjuk rasa, melainkan kesetiaan yang tak tergoyahkan: kesetiaan kepada akidah yang mengajarkan kita bahwa semua masjid Allah adalah satu, semua tanah Islam adalah satu, dan kemerdekaan Palestina tidak akan lengkap sebelum kemerdekaan seluruh negeri Islam di muka bumi ini.
Semoga Allah menjadikan Indonesia sebagai benteng yang kokoh untuk Masjidil Aqsha, menjadikan kita sebagai tangan yang menolong sebelum tangan lain, dan mempertemukan kita di halaman Masjidil Aqsha yang telah kembali cemerlang, berkibar bendera tauhid di atasnya, bersama para nabi, para syahid, dan orang-orang yang dicintai Allah. Aamiin Ya Rabbal ‘Aalamiin. []
CATATAN KAKI
- QS.Al-A’raf ayat 133: “Maka Kami kirimkan kepada mereka banjir besar, penyakit, hama, katak, dan darah — sebagai tanda-tanda yang nyata, tetapi mereka bersikap sombong dan memang kaum yang berdosa.”
- QS.Al-Isra ayat 1 — dasar kemuliaan dan kesucian Masjidil Aqsha.
- Shahih Al-Bukhari, Kitab Ahaditsul Anbiya, no. 3366; Shahih Muslim, Kitab Fadhailus Shahah, no. 524.
- Shahih Al-Bukhari, Kitab I’tisam bil Kitab was Sunnah, no. 1763; Shahih Muslim, Kitab Hajj, no. 1397.
- Musnad Al-Bazzar, Al-Mu’jam Al-Ausath — Thabrani, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2903.
- Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz 28, hlm. 458 — tentang penetapan tanah yang dibebaskan sebagai wakaf umat Islam.
- Imam As-Sarakhsi, Kitab Al-Mabsut (Beirut: Dar Al-Fikr, t.th.), Juz 10, hlm. 128 — bab tentang tanah yang dibebaskan dengan kekuatan senjata.
- Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni (Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, 1416 H), Juz 5, hlm. 347 — bab hukum tanah wakaf yang tidak boleh diwarisi atau dijual.
- Syaikh Mustafa As-Siba’i, As-Sunnah wa Makanatuha fil Islam (Beirut: Mu’assasah Ar-Risalah, 1420 H), hlm. 201 — tentang ketidaksahihan penguasaan atas tanah wakaf meski berlangsung lama.
- Kementerian Kesehatan Palestina – Gaza, Laporan Berkala Data Korban, 20 September 2026; diakui pula oleh PBB-OCHA, Laporan Situasi Bulanan, September 2026.
- Laporan UNRWA No. 235, 10 September 2026, hlm. 4 — kerusakan infrastruktur dan perumahan di Jalur Gaza.
- Kantor Berita Palestina (Wafa), 28 September 2026; Al Jazeera, “Ratusan Pemukim Masuk Halaman Masjidil Aqsha di Bawah Perlindungan Militer,” 29 September 2026.
- Laporan Al-Haq – Lembaga HAM Palestina, “Pembatasan Akses ke Yerusalem dan Masjidil Aqsha,” 15 September 2026.
- Daftar Negara Pengakuan Palestina, Kementerian Luar Negeri Negara Palestina, Agustus 2026.
- Wafa (wafa.ps), UNRWA (unrwa.org), Al Jazeera Bahasa Indonesia, Kantor Berita MINA (minanews.net) — diakses per 29 September 2026.
- Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz 28, hlm. 456 — ketika musuh menginjak tanah kaum muslimin, kewajiban membela menjadi fardhu ‘ain.
- Fatwa 27 Ulama Mauritania, 17 Oktober 2023 — ditandatangani oleh para ulama bermazhab di Mauritania.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 04 Tahun 1445 H / 2024 M, tentang Kewajiban Membela Kemerdekaan Palestina dan Masjidil Aqsha.
- Deklarasi Konferensi Internasional Hurmat-e-Masjid Aqsha, Islamabad, 7–9 Desember 2025 — dihadiri ulama dari 42 negara.
- Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Jihad (Kairo: Maktabah Wahbah, 1426 H), hlm. 412 — tentang tingkatan menolong Palestina sesuai kemampuan masing-masing.
- Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, no. 1927 — hadits tentang kelompok yang tetap tegak di atas kebenaran hingga datangnya perintah Allah.
- QS. Ar-Ra’d ayat 11 — kunci perubahan kondisi umat.
- Ibnu Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, 1418 H), hlm. 231 — tentang hukum.kemenangan dan kekuatan moral.
- Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Kairo: Dar Asy-Syuruq, 1424 H), hlm. 89 — tentang kemenangan yang didahului ujian dan kesabaran.
- QS. As-Saffat ayat 173 — janji kekal kemenangan pasukan beriman.
- QS.Al-Hajj ayat 40 — janji pertolongan Allah bagi yang menolong agama-Nya.
- Diambil dari rangkuman Fatwa MUI No. 04/2024 dan Fatwa Majelis Ulama ASEAN, Kuala Lumpur, 12 November 2023 — tentang peran warga negara mayoritas muslim.
- Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (Jeddah: Dar Al-Ma’rifah, t.th.), Juz 3, hlm. 189 — tentang sejarah kiblat dan kedudukan Masjidil Aqsha.
- Kepustakaan Presiden RI, Jejak Dukungan Soekarno untuk Kemerdekaan Palestina (Jakarta: Arsip Nasional, 2022), hlm. 7–9.
- Pidato Soekarno pada Sidang Umum PBB, 20 September 1960; dikutip kembali dalam pernyataan resmi Kemenlu RI, 15 Mei 2024.
- Umar, M. Syarif, Indonesia dan Palestina: Sejarah Solidaritas (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019), hlm. 45–48 — konsistensi sikap luar negeri Indonesia sejak 1948.
- Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Nasihat Kepada Kaum Muslimin di Nusantara (Makkah, 1908), hlm. 23 — amanah negeri mayoritas muslim sebagai benteng Islam.
