Siapakah Warga Palestina yang Tinggal di Tanah Air Mereka Sendiri di Wilayah Jajahan ‘Israel’?

Terakhir Diperbarui
Seorang pengunjuk rasa memegang papan bertuliskan ‘Bendera Palestina’ dan ‘Kembali’ dalam bahasa Arab dan Ibrani saat upacara Hari Peringatan Nakba di Universitas Tel Aviv pada 13 Mei 2026 (Jack Guez/AFP)

SALAM-ONLINE.COM: Sebagai kelompok minoritas di tanah air mereka sendiri, warga Palestina yang tinggal di wilayah jajahan “Israel” telah menghadapi diskriminasi, marginalisasi, dan kekerasan selama berpuluh-puluh tahun.

Mereka adalah keturunan dari orang-orang Palestina yang selamat dari peristiwa Nakba dan tetap tinggal di dalam batas wilayah jajahan “Israel”—sebagaimana yang berlaku secara de facto—setelah penjajah tersebut mendirikan “negara” jajahan (ilegal) tersebut pada tahun 1948.

Saat ini, jumlah mereka mencapai sekitar dua juta jiwa, atau kira-kira seperlima dari populasi “Israel”.

Meskipun memiliki kewarganegaraan penjajah (“Israel”), mereka terus menghadapi diskriminasi serta penindasan oleh rezim “negara” jajahan tersebut.

Ketimpangan yang mengakar kuat masih terus terjadi dalam hal perumahan, hak atas tanah, pendidikan, dan layanan publik. Di saat yang sama, mereka juga harus bergelut dengan tingginya angka kejahatan kekerasan serta perlindungan kepolisian yang tidak memadai.

Mereka juga menghadapi kekerasan mematikan dari pihak kepolisian penjajah serta penangkapan selama aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, warga Palestina telah mengorganisasi diri secara politik dan berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk perjuangan mereka demi mendapatkan hak-hak sipil dan politik yang setara.

Lantas, siapakah warga Palestina yang tinggal di tanah airnya sendiri yang dijajah? Tantangan apa saja yang mereka hadapi, dan seberapa besar pengaruh yang dapat mereka berikan terhadap masa depan politik Palestina?

Minoritas di Tanah Air Sendiri

Sebelum tahun 1947, penduduk Arab Palestina merupakan kelompok mayoritas di wilayah Palestina yang bersejarah. Wilayah tersebut kini mencakup penjajah “Israel”, wilayah pendudukan Tepi Barat, dan Jalur Gaza.

Antara tahun 1947 dan 1948, milisi Zionis—yang kemudian diikuti oleh pasukan “Israel”—melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina demi memuluskan pembentukan “negara Israel”. Peristiwa ini disebut oleh warga Palestina sebagai Nakba, atau bencana besar.

Dalam sebuah serangan militer yang telah direncanakan sebelumnya, pasukan Zionis membunuh ribuan orang Palestina, menghancurkan ratusan desa, dan secara paksa mengusir 80 persen penduduk Palestina dari tanah air mereka.

Kekerasan tersebut secara resmi berakhir pada tahun 1949, ketika “Israel” menandatangani perjanjian gencatan senjata dengan negara-negara Arab tetangga, yang pasukannya sempat terlibat dalam perang tersebut guna mencegah pengambilalihan Palestina.

“Israel” telah menguasai 78 persen wilayah Palestina yang bersejarah. Sekitar 150.000 orang Palestina tetap tinggal di wilayah yang kemudian dijajah “Israel”.

Sebagian bertahan karena pasukan “Israel” belum mencapai daerah mereka, sementara yang lain melawan upaya pengusiran terhadap diri mereka.

Hampir seperempat dari mereka yang tetap tinggal menjadi pengungsi di dalam negeri.

Mereka dilarang kembali ke rumah mereka, yang sebagian besar berada di desa-desa yang telah hancur.

Dalam sekejap, warga Palestina yang tetap tinggal mendapati diri mereka menjadi kelompok minoritas di tanah air mereka sendiri.

Saat ini, mereka mencakup sekitar 20 persen dari populasi “Israel” yang berjumlah kurang lebih 10 juta jiwa.

Mereka sebagian besar tinggal di kota-kota yang mayoritas penduduknya adalah warga Palestina, tersebar di wilayah Galilea di utara, kawasan Segitiga (Triangle) di wilayah tengah jajahan “Israel”, dan gurun Naqab di selatan.

Sekitar 80 persen di antaranya adalah Muslim, 10 persen Kristen, dan 10 persen Druze.

Negara jajahan “Israel” dan sebagian besar masyarakat penjajah umumnya menyebut mereka sebagai “orang Arab Israel” atau “warga negara Israel keturunan Arab”.

Namun, banyak dari mereka mengidentifikasi diri sebagai “warga negara Israel keturunan Palestina”, “warga Palestina tahun 1948”, atau “warga Palestina di dalam wilayah jajahan “Israel”.

Istilah-istilah ini menegaskan identitas Palestina mereka di samping status mereka sebagai warga negara jajahan “Israel”.

Rezim Militer dan Perlawanan

Meskipun warga Palestina diberikan “kewarganegaraan penjajah Israel” setelah tahun 1948, rezim penjajah pada masa awal memandang mereka dengan penuh kecurigaan, sehingga mereka mendapatkan perlakuan kekerasan.

Dari tahun 1948 hingga 1966, mereka hidup di bawah rezim militer penjajah yang diberlakukan khusus bagi mereka, sementara warga Yahudi diatur oleh hukum sipil.

Selama periode ini, mereka menghadapi pembatasan pergerakan, jam malam, penindasan oleh penjajah, serta pembatasan terhadap aktivitas politik mereka.

Salah satu episode paling kelam adalah pembantaian Kafr Qasim.

Pada tanggal 29 Oktober 1956, pasukan “Israel” secara mendadak memajukan waktu pemberlakuan jam malam di desa Palestina, Kafr Qasim. Ratusan penduduk yang sedang bekerja di luar desa tidak mengetahui adanya perubahan tersebut.

Para tentara penjajah telah diberi perintah untuk menembak siapa pun yang melanggar jam malam.

Saat para pekerja hendak pulang ke rumah, pasukan militer menghentikan mereka di pintu masuk desa lalu menembak mereka dari jarak dekat.

Dalam hitungan jam, 49 warga Palestina terbunuh, termasuk perempuan dan anak-anak.

Rezim militer akhirnya berakhir pada tahun 1966.

Pada tahun-tahun berikutnya, warga Palestina semakin terhubung kembali dengan populasi Palestina yang lebih luas, terutama setelah “Israel” menduduki Tepi Barat dan Jalur Gaza pada tahun 1967.

Salah satu protes paling signifikan terjadi pada 30 Maret 1976, sebagai respons atas rencana “Israel” untuk menyita tanah Palestina di wilayah Galilea.

Polisi “Israel” menindak tegas demonstrasi tersebut dengan kekerasan, sehingga menewaskan enam warga Palestina dan melukai ratusan lainnya.

Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai “Hari Tanah” (Land Day), yang diperingati setiap tahun pada 30 Maret sebagai simbol perjuangan demi tanah dan hak-hak rakyat Palestina.

Selama Intifadhah Palestina Kedua yang dimulai pada tahun 2000, warga Palestina di wilayah jajahan “Israel” menggelar aksi protes massal untuk menentang pendudukan/penjajahan “Israel” sekaligus menunjukkan solidaritas terhadap rakyat Palestina di wilayah-wilayah pendudukan.

Polisi merespons dengan menggunakan kekuatan mematikan, yang menewaskan 13 demonstran Palestina dan menangkap ratusan orang lainnya.

Diskriminasi dan Kejahatan

Selain kekerasan yang dilakukan rezim penjajah, warga Palestina menghadapi undang-undang dan kebijakan diskriminatif selama beberapa dekade di bawah rezim penjajah yang silih berganti.

Menurut “Adalah”, sebuah pusat hukum yang berbasis di Haifa dan berfokus pada pembelaan hak-hak Palestina, terdapat lebih dari 65 undang-undang “Israel” yang disahkan sejak tahun 1948. Undang-undang ini secara eksplisit maupun implisit mendiskriminasi warga Palestina, baik di wilayah jajahan “Israel” maupun di wilayah pendudukan.

Undang-undang tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk kepemilikan tanah, perumahan, pendanaan publik, dan penyatuan kembali keluarga.

Salah satu contoh paling awal adalah Undang-Undang Properti Orang yang Tidak Hadir (*Absentees’ Property Law*) yang disahkan pada tahun 1950.

Undang-undang ini mengategorikan warga Palestina yang telah pergi, melarikan diri, atau diusir dari rumah mereka selama peristiwa Nakba tahun 1948 sebagai “orang yang tidak hadir” (*absentees*). Tanah, rumah, dan properti lainnya milik mereka kemudian ditempatkan di bawah kendali “negara” (penjajah)—termasuk aset milik sebagian warga Palestina yang di kemudian hari menjadi warga negara penjajah “Israel”.

Pada tahun 2003, “Israel” mengesahkan undang-undang yang membatasi penyatuan kembali keluarga antara warga “negara Israel” dengan pasangan yang berasal dari wilayah pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Sebuah undang-undang tahun 2011 memberikan wewenang kepada komite penerimaan di kota-kota pertanian dan komunitas tertentu untuk menilai para pendaftar yang ingin tinggal di sana. Para kritikus menyatakan bahwa undang-undang tersebut memfasilitasi diskriminasi terhadap warga Palestina, karena mengizinkan komite untuk menolak kandidat yang dianggap tidak selaras dengan “karakter Yahudi-Zionis”..

Salah satu langkah yang paling kontroversial terjadi pada tahun 2018, ketika Knesset mengesahkan Undang-Undang Dasar: “Israel” sebagai “Negara” Bangsa bagi Rakyat Yahudi.

Undang-undang ini menetapkan bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri secara nasional di wilayah jajahan “Israel” hanya dimiliki oleh rakyat Yahudi. Selain itu, undang-undang tersebut menurunkan status bahasa Arab—yang sebelumnya merupakan bahasa resmi—menjadi bahasa dengan “status khusus”, serta menyatakan permukiman Yahudi sebagai nilai nasional yang harus didukung oleh “negara”.

Di samping diskriminasi secara hukum, komunitas Palestina juga menghadapi krisis yang kian parah akibat kejahatan terorganisasi dan pembunuhan dengan kekerasan.

The Abraham Initiatives, sebuah organisasi masyarakat sipil “Israel”, mengaitkan krisis ini dengan apa yang mereka sebut sebagai “kurangnya kehadiran kepolisian dan hubungan yang tegang dengan kepolisian Israel”.

LSM tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2023, 50 persen dari total kejahatan kekerasan di wilayah jajahan itu menimpa warga Palestina. Padahal mereka hanya mencakup 20 persen dari populasi penjajah “Israel”.

Perwakilan komunitas Palestina menuduh kepolisian penjajah “Israel” menutup mata terhadap perdagangan senjata ilegal. Bahkan dalam beberapa kasus, secara tidak langsung memfasilitasinya.

Rezim penjajah membantah bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Jumlah korban jiwa di kalangan warga Palestina meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 116 orang terbunuh pada tahun 2022. Angka tersebut naik menjadi 244 orang pada tahun 2023. Sebagian besar korban tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.

Pada tahun 2025, jumlah korban jiwa mencapai 252 orang, menjadikannya tahun paling mematikan yang pernah tercatat.

Laporan The Abraham Initiatives tahun 2024 juga menyoroti kesenjangan yang mencolok dalam penyelidikan kasus pembunuhan itu. Kepolisian penjajah hanya berhasil mengungkap kurang dari 15 persen kasus pembunuhan di komunitas Palestina, dibandingkan dengan tingkat penyelesaian kasus sekitar 65 persen untuk kasus-kasus di mana korbannya adalah orang Yahudi.

Partai Politik

Untuk melawan diskriminasi, kekerasan “negara” (penjajah) dan pendudukan “Israel” atas wilayah Palestina, warga Palestina di wilayah jajahan “Israel” telah lama menggunakan organisasi politik.

Aktivitas politik sudah dimulai sejak tahun 1950-an. Namun rezim militer penjajah dan penindasan “negara” (penjajah) sangat membatasi kemampuan mereka untuk berorganisasi serta berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Menjelang tahun 1970-an, warga Palestina mulai membangun gerakan parlemen dan gerakan akar rumput yang lebih kuat.

Pada tahun 1977, Hadash—Front Demokratis untuk Perdamaian dan Kesetaraan—didirikan. Hingga kini, kelompok tersebut tetap menjadi salah satu kekuatan politik paling menonjol di kalangan warga Palestina.

Partai-partai berpengaruh lainnya muncul pada dekade-dekade berikutnya, termasuk Balad (Majelis Demokratik Nasional), Ta’al (Gerakan Arab untuk Pembaruan), dan Ra’am (Daftar Arab Bersatu).

Pada tahun 1982, Komite Tindak Lanjut Tinggi untuk Warga Arab di wilayah jajahan “Israel” dibentuk. Komite ini menjadi badan payung utama yang mewakili warga Palestina, melintasi berbagai partai politik dan otoritas lokal.

Komite tersebut berfungsi sebagai suara utama bagi kelompok minoritas Palestina di luar parlemen. Komite ini juga menghubungkan penguasa daerah dengan gerakan politik nasional.

Partai-partai yang dipimpin oleh warga Palestina telah berpartisipasi dalam pemilihan umum Knesset (parlemen penjajah) sejak partai-partai tersebut mulai bermunculan. Namun sebagian besar tetap berada di luar koalisi rezim penjajah.

Pada tahun 2015, Hadash, Balad, Ta’al, dan Ra’am bergabung membentuk koalisi “Daftar Bersama” (Joint List). Aliansi ini dibentuk menyusul keputusan pada tahun 2014 untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 2 persen menjadi 3,25 persen—sebuah langkah yang memicu kekhawatiran bahwa partai-partai yang lebih kecil akan kesulitan untuk masuk ke parlemen secara mandiri.

Joint List memenangkan 15 kursi dalam pemilihan umum Maret 2020, menjadikannya blok parlemen terbesar ketiga di Knesset. Perselisihan internal kemudian memecah aliansi tersebut, sehingga melemahkan pengaruh kolektifnya.

Selama beberapa dekade, kerja sama dengan partai-partai yang dipimpin oleh warga Palestina dianggap sebagai tabu politik. Banyak pemilih Yahudi “Israel” menentang kemitraan semacam itu. Sementara di kalangan warga Palestina sendiri terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah bergabung dengan rezim penjajah dapat membawa perubahan yang berarti.

Hambatan tersebut runtuh pada tahun 2021, ketika Ra’am bergabung dengan koalisi pemerintahan yang dipimpin oleh Naftali Bennett dan Yair Lapid. Empat kursi yang mereka miliki turut mengamankan mayoritas tipis di parlemen, yang sekaligus mengakhiri masa jabatan Benjamin Netanyahu sebagai perdana menteri selama 12 tahun.

Menjelang pemilihan umum 2026, Hadash, Balad, dan Ta’al kembali bersatu di bawah naungan Joint List, sementara Ra’am tetap menjadi partai terpisah.

Secara keseluruhan, kedua aliansi elektoral ini diproyeksikan akan meraih 19 kursi, yang berpotensi memberikan daya tawar baru bagi partai-partai pimpinan warga Palestina dalam negosiasi koalisi serta pembentukan rezim penjajah berikutnya.

Pengaruh mereka bisa menjadi faktor penentu dalam menentukan siapa yang akan memerintah—dan apakah warga Palestina dapat mengubah representasi parlemen tersebut menjadi perubahan politik yang nyata. (ib)

Sumber: Middle East Eye (MEE)

▲