Dampingi Ponpes Hamalatul Quran, DSKS Minta Polisi Klarifikasi Penggrebekan Santriwati di Bawah Umur

Terakhir Diperbarui

SALAM-ONLINE.COM: Koordinator Divisi Hukum Dewan Syariah Kota Surakarta, Dr. Hery Dwi Utomo, mendampingi Diyana Indah Sari, Pengurus Ponpes Hamalatul Quran dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindakan di luar prosedur saat penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren tersebut pada Selasa dini hari,  27 Oktober 2026.

Dalam wawancara di depan Ponpes Hamalatul Qur’an, Dukuh Laban Wetan Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Hery mengatakan pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pihaknya kepada Propam Polda Jawa Tengah. Laporan itu menyangkut dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur dan dinilai merugikan santri, terutama santriwati.

Menurut Hery, petugas Propam Polda Jawa Tengah datang ke pondok sekitar pukul 20.00 untuk meminta keterangan Diyana Indah Sari mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.

“Pihak Propam Polda Jateng datang ke pondok kemudian menanyakan beberapa hal kepada Bu Diyana Indah Sari berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi di Pondok Hamalatul Qur’an tanggal 27 Oktober 2026,” ujarnya.

Dr. Hery mengungkapkan, setidaknya terdapat dua poin krusial yang diharapkan pihak pesantren dari laporan dan pemeriksaan Propam ini.
Pertama, pihak pelapor mendesak kepolisian segera mengembalikan aset maupun barang-barang sitaan yang terbukti tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Satu, dari klien kami, Bu Diyana, berharap agar barang-barang yang disita yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani itu harus segera dikembalikan,” tegasnya.

DSKS mendesak jajaran kepolisian, baik Polres Sukoharjo maupun Polda Jawa Tengah, memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme tindakan penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai tidak mengindahkan kaidah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kedua, dari pihak kepolisian, Polres Sukoharjo dan pihak Polda, harus melakukan klarifikasi kenapa penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam KUHAP. Apalagi di lokasi tersebut ada santriwati anak-anak,” imbuhnya.

Menurut Hery, penegakan hukum terhadap suatu perkara pidana tidak boleh mengesampingkan asas legalitas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Supaya apa? Supaya kejadian ini tidak terulang lagi di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di pondok pesantren dan bagi para santriwati. Apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, bukan berarti pemeriksaan, penggeledahan, apalagi penyitaan dilakukan di luar prosedur. Negara kita adalah negara hukum, semuanya harus tunduk pada prosedur apa pun tindak pidananya,”tegasnya.

Ia pun mengingatkan instruksi Kapolri agar institusi kepolisian senantiasa mengedepankan profesionalisme dan mengayomi masyarakat.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Pihak kepolisian sesuai arahan Bapak Kapolri harus bersama masyarakat dan bertindak profesional. Terlebih ini menyangkut dampak psikologis dan sosial bukan hanya bagi santriwati, namun juga masyarakat di lingkungan sekitar pondok,” pungkasnya. []

Humas DSKS, Endro Sudarsono
0813-2668-8301

▲