Geger Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, DSKS: ‘Pihak Mana pun Tak Dibenarkan Melanggar Hukum’

SALAM-ONLINE.COM: Peristiwa penggeledahan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Putri Himalatul Qur’an Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, sungguh sangat mengejutkan dan kembali menghentak nurani, khususnya umat Islam.
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dengan mencermati pemberitaan media dan keterangan berupa lembaran rilis kronologi kesaksian yang disampaikan pihak Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggeledahan dan penyitaan barang yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, bahwa pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sejumlah personel kepolisian mendatangi Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an ketika para santriwati masih beristirahat.
“Kedatangan aparat tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo,” ungkap Rois Tanfdzi DSKS Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2026).
Proses tersebut berakibat menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.
“DSKS memandang bahwa peristiwa ini perlu disikapi secara jernih, bijaksana, dan proporsional. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses penegakan hukum, melainkan juga pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, keberlangsungan pendidikan pesantren, kepekaan
pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, serta terpeliharanya ketenteraman dan keharmonisan
sosial,” kata Ust Iim, panggilan Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir.
Oleh karenanya, DSKS menyampaikan keprihatinan atas dampak peristiwa terhadap kehidupan pesantren.
“DSKS menyayangkan terjadinya peristiwa yang berujung pada terganggunya kegiatan pendidikan pesantren serta timbulnya keresahan dan trauma, khususnya di kalangan santriwati dan anak-anak,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang memiliki peran penting dalam membentuk generasi berilmu, beradab, dan bertakwa.
“DSKS berharap kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. Setiap persoalan yang melibatkan lembaga pendidikan, terlebih yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak, hendaknya ditangani dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan perlindungan terhadapbmereka yang rentan, serta memperhatikan keberlangsungan proses pendidikan,” serunya.
DSKS, ujarnya, menghormati penegakan hukum dan mengharapkan pelaksanaannya senantiasa menjunjung keadilan.
DSKS juga menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum.
“Namun pada saat yang sama, DSKS
memandang bahwa penegakan hukum yang berkeadilan perlu senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memperhatikan hak dan martabat setiap warga negara,” terangnya.
DSKS berharap seluruh rangkaian tindakan dan proses hukum dalam peristiwa ini memperoleh kejelasan yang memadai, sehingga tidak menyisakan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan, komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum, pengelola
pesantren, dan masyarakat perlu terus dikedepankan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tertib, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu DSKS menegaskan komitmen terhadap hukum dan menolak segala bentuk pelanggaran.
“DSKS menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. DSKS tidak membenarkan perbuatan yang melanggar hukum oleh pihak mana pun dan mendukung penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang sah,” kata Ust Iim.
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh siapa pun, lanjutnya, penyelesaiannya hendaknya ditempuh secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa tindakan main hakim sendiri, tanpa prasangka, serta tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
DSKS mengharapkan perhatian dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menyikapi persoalan sosial dan keagamaan. DSKS menyayangkan apabila persoalan penjualan makanan yang diharamkan menurut syariat Islam, khususnya daging babi di lingkungan permukiman masyarakat Muslim, belum memperoleh penyelesaian yang memadai dan menimbulkan keresahan di tengah warga.
DSKS juga memandang bahwa aspirasi dan sensitivitas keagamaan masyarakat perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah.
“Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo diharapkan mengambil langkah yang bijaksana, tegas, dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak warga
negara dan menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
DSKS mengimbau pemerintah agar lebih tanggap dan bijaksana dalam menjaga kondusivitas wilayah. DSKS juga meminta pemerintah daerah beserta seluruh unsur terkait agar senantiasa peka terhadap dinamika sosial, aspirasi keagamaan, dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Kehadiran pemerintah yang tanggap, adil, dan bijaksana sangat diperlukan agarbpersoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi ketegangan yang lebih luas.
“Setiap kebijakan dan tindakan hendaknya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, mengedepankan dialog, serta diarahkan pada penyelesaian masalah, bukan pada munculnya persoalan baru. Dengan demikian, ketenteraman masyarakat, penghormatan terhadap nilai-nilai
agama, dan kepastian hukum dapat berjalan beriringan.”
Selanjutnya, DSKS mendorong penyelesaian yang tuntas dan pemulihan kegiatan pendidikan pesantren. DSKS berharap pihak-pihak terkait segera menuntaskan proses yang diperlukan untuk memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut, termasuk mengenai status barang-barang yang diberitakan telah disita.
“Terhadap barang-barang yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum dan secara hukum dapat dikembalikan, DSKS berharap pengembaliannya dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Ust Iim.
DSKS juga berharap kegiatan belajar-mengajar di pesantren dapat kembali berlangsung dengan aman, tenang, dan kondusif.
Untuk itu, DSKS mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ukhuwah dan ketenteraman bersama.
DSKS juga mengajak para ulama, pengasuh pesantren, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi peristiwa ini dengan jernih, bijaksana, dan
bertanggung jawab.
“Perbedaan pandangan dan persoalan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui dialog, tabayun, dan jalur hukum yang berlaku.”
DSKS juga mengharapkan tidak mudah
terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga persaudaraan, ketertiban, dan suasana yang kondusif.
DSKS berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya membangun komunikasi yang baik antara masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak
hukum.
Terakhir, DSKS mengingatkan, bahwa penegakan hukum yang berkeadilan, pemerintah yang tanggap terhadap aspirasi masyarakat, serta penghormatan terhadap kehidupan beragama dan keberlangsungan pendidikan merupakan unsur penting dalam mewujudkan ketenteraman bersama.
“DSKS mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kemaslahatan, menjunjung keadilan, dan menempuh penyelesaian setiap persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi
terpeliharanya keamanan, kerukunan, dan keharmonisan kehidupan masyarakat,” pungkasnya. []



