JAKARTA (SALAM-ONLINE): Akhirnya perjuangan agar Polwan diperbolehkan mengenakan jilbab, alhamdulillah, membuahkan hasil.
Dalam rilis yang beredar disebutkan Wakapolri Komjen Pol Badrotin Haiti telah menandatangani jilbab bagi Polwan melalui keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian Surat Keputusan Kapolri No Pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Peraturan Kapolri tentang jilbab Polwan itu ditandatangani pada Selasa (24/3/2015) kemarin.
Meskipun Polwan sudah diperbolehkan memakai jilbab namun tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, yakni:
- Pengguna semula tertulis: Polwan khusus Aceh menggunakan jilbab, diubah menjadi “Bagi Polwan Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeingin memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
- Tutup kepala semula tertulis: Jilbab warna cokelat tua, diubah menjadi;
1). Jilbab model tunggal atau tanpa emblem;
2). Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;
3). Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;
4). Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5). Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana trainning, dan;
6). Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
- Tutup Badan semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan rok panjang diubah menjadi: Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
- Tutup kaki semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi:
1). Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2). Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3). Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4). Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5). Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika;
Wakapolri Komjen Pol Badrotin Haiti dan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, sebagaimana dilansir sejumlah media online, Rabu (25/3), membenarkan adanya Peraturan Kapolri yang mengizinkan penggunaan jilbab. (is/so)