Pakar Hukum: Pendukung ISIS tak Bisa Diadili, Wakapolri: Dasar Hukumnya nggak Ada

Pakar Hukum-Pendukung ISIS tak bisa diadili-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Upaya hukum untuk menjerat pendukung ideologi kelompok yang menyebut diri Negara Islam (IS) atau yang populer dengan sebutan ISIS, di Indonesia sulit dilakukan karena tidak ada kaidah hukum di negara ini yang melarang dukungan terhadap sebuah ideologi, kecuali komunisme, kata seorang ahli hukum pidana.

“Di Indonesia, tidak ada kaidah hukum yang melarang mendukung ideologi-ideologi lainnya, kecuali ideologi komunisme,” kata pakar kukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, kepada wartawan BBC Indonesia Heyder Affan, Senin (23/3).

Muzakir kemudian memberikan contoh: “Sama artinya, Indonesia negara Pancasila yang antikapitalisme Amerika, tidak bisa menghukum adanya, misalnya, gerakan anti-Amerika.”

“Kebetulan sekarang ramai dengan ideologi ISIS. Kalau misalnya ada gerakan (mendukung) ideologi lain, saya kira ini tidak bisa diadili,” kata Muzakir.

Pernyataan ini menanggapi penangkapan sedikitnya lima orang yang diduga memfasilitasi keberangkatan sejumlah warga Indonesia berangkat ke Suriah untuk mendukung ISIS.

Kepolisian Indonesia menjerat mereka dengan undang-undang “antiterorisme”, namun menurut Muzakir ini memiliki kelemahan.

“Kalau dia (polisi) menggunakan (UU) “terorisme”, saya kira kita (pemerintah Indonesia) bisa salah (di pengadilan), karena di negara tempat ISIS berada, tidak termasuk ‘terorisme’.”

“Saya ambil contoh, dulu Abubakar Ba’asyir dituduhkan ‘terorisme’, tidak terbukti dan dibebaskan. Akhirnya terbukti memalsu dokumen imigrasi,” ungkapnya.

Analisis ini sebelumnya telah dikhawatirkan sejumlah pejabat keamanan Indonesia yang menyebutnya sebagai kelemahan undang-undang “antiteroris”, sehingga muncul usulan revisi atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencegah penyebaran ideologi ISIS.

Baca Juga

Sementara Wakapolri Komjen Badrodin Haiti pun mengatakan belum ada dasar hukum yang kuat untuk menangani persoalan dukungan terhadap ISIS.

Menurutnya, selama ini kepolisian menggunakan hukum positif dalam menangani ISIS yaitu undang-undang “antiteror” dan pasal tindak pidana umum yang ada di KUHP.

“Agar lebih leluasa, saran kami memang sebaiknya segera dibuat Perppu, bagaimana menanggulangi ISIS ini atau revisi undang-undang ‘antiteror’ yang diperluas,” kata Badrodin Haiti di Jakarta.

Dia mengatakan selama ini yang dikenakan kepada para pelaku kekerasan hanya undang-undang ‘antiterorisme’.

Ia menegaskan, untuk menangani persoalan dukungan terhadap ISIS sebaiknya dibuat peraturan tersendiri. “Tujuannya supaya dasar hukum kita jelas. Ini melarang ISIS tapi dasar hukumnya nggak ada,” ujar Badrodin seperti dikutip BBC Indonesia, Selasa (24/3).

Sumber: BBC Indonesia

salam-online

Baca Juga