DPR Beri Deadline Kemkominfo untuk Buka Situs Islam yang Diblokir

DPR Minta Kemkominfo Buka Situs Islam yang Diblokir-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuka blokir terhadap situs-situs Islam yang dituding radikal.

Menurut wakil ketua komisi I, Hanafi Rais, permintaan pencabutan blokir sudah disampaikan secara verbal ke pemerintah paska menerima audiensi pemilik situs yang diblokir.

Hanafi mengatakan, Komisi I telah memberi deadline pencabutan blokir itu sampai ada kepastian hukum yang pasti. Namun, permintaan resmi secara tertulis baru akan dilayangkan DPR RI setelah melihat hasil pertemuan Komisi I dengan Menteri Kemkominfo dan Kepala BNPT, Rabu (8/4) nanti.

“Secara verbal sudah, secara tertulis kita lihat hasil raker dengan beliau (Menkominfo) dan BNPT besok Rabu ya,” kata Hanafi pada Republika, Ahad (5/4).

Baca Juga

Tengah pekan kemarin, Komisi I DPR RI menerima audiensi dengan pemilik situs-situs yang diblokir pemerintah. Pemblokiran situs-situs Islam itu sendiri dilakukan Kemkominfo atas permintaan BNPT karena situs-situs yang diblokir dinilai menyebarkan paham radikal ke masyarakat.

Komisi I DPR sudah menjadwalkan untuk meminta penjelasan pada Menteri Kemkominfo Rudiantara dan Kepala BNPT terkait pemblokiran sepihak ini. Akibat tindakan sepihak pemerintah ini, 22 situs Islam tidak dapat diakses kembali. (ROL)

salamonline

Baca Juga