DPR: “Tidak Bermuatan Negatif, Pemerintah Harus Pulihkan Nama Baik Situs Islam”

Muhammad Nasir Djamil-2-jpeg.image
Muhammad Nasir Djamil

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyambut baik sikap pemerintah mencabut pemblokiran terhadap belasan situs karena tidak mengandung muatan negatif.

Namun demikian, Nasir menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu tidak cukup mengobati luka para pemilik situs yang merasa telah ‘difitnah’ menyebarkan informasi negatif.

“Pemerintah tidak bisa sembarangan main asal blokir dan cabut blokir seenaknya. Pemerintah harus pulihkan nama (rehabilitasi) pemilik situs yang diblokir,” ungkap Nasir melalui surat elektronik seperti dikutip RMOL.CO, Jumat (10/4).

Nashir menilai sikap pemerintah yang mencabut blokir terhadap 12 situs Islam menunjukkan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

“Sejak awal saya melihat pemblokiran cacat prosedur dan tidak taat asas. Hal ini terbukti dari tindakan pemblokiran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014, dan pembentukan tim panel yang dilakukan setelah pemblokiran,” papar Nasir.

Untuk itu, Nasir mengingatkan Pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam prosedur pemblokiran dan normalisasi situs.

Baca Juga

“Pemerintah harus segera melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk proses normalisasi dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor, sesuai ketentuan Pasal 16 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014,” tegasnya.

Lebih lanjut Nasir mengungkapkan, selain melakukan normalisasi, Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi terhadap situs yang tidak terbukti bermuatan negatif dan telah diumumkan sebelumnya bermuatan negatif. Hal ini penting dilakukan mengingat tindakan pemblokiran telah memberikan streotype negatif terhadap pemilik situs dan meresahkan masyarakat.

Streotype negatif sudah terlanjur melekat kepada para pemilik situs dan organisasi masyarakat Islam yang merupakan afiliasi dari situs akibat tindakan pemblokiran itu.

“Pemerintah perlu memulihkan nama baik mereka, seperti permintaan maaf dan pernyataan resmi di media massa yang menyatakan bahwa situs-situs itu tidak bermuatan negatif seperti yang dituduhkan sebelumnya,” ujar Nashir.

Sumber: RMOL.CO

salam-online.com

Baca Juga