JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dibukanya blokir sejumlah situs media Islam oleh adalah suatu keniscayaan, karena itu Kemenkominfo melakukannya hari ini, Kamis (9/4). Demikian disampaikan Ketua Umum Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Agus Abdullah, ketika dimintai komentarnya oleh sejumlah wartawan.
“Sebab, sejak awal pihak Kemenkominfo tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menunjukkan bukti-bukti kuat dalam memblokir situs-situs media Islam tersebut. Namun, isu media-media Islam dengan cap radikal telah menyebar luas,” ungkap Agus Abdullah.
Dengan kejadian ini, JITU meminta agar Kemenkominfo dan BNPT menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Kita menunggu permintaan maaf dari Kemenkominfo dan BNPT atas kecerobohan ini. Kemenkominfo harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebab ini menyangkut nama baik yang telah dilabeli dengan sebutan radikal,” tukas Agus kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) hari ini, Kamis (9/4) membuka blokir 12 situs media Islam.
Sejumlah situs tersebut adalah hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net, voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com, dan arrahmah.com. (is/so)