Muhammadiyah Minta Pemerintah Rehabilitasi Nama Baik 12 Situs Islam

Prof Yunahar Ilyas-1-jpeg.image
Prof Dr Yunahar Ilyas

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Kamis (9/4) kemarin mengatakan mulai membuka kembali akses publik terhadap 12 dari 19 situs media Islam yang diblokir.

Sebelumnya, ke-12 situs tersebut diblokir Kemenkominfo berdasarkan usulan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut BNPT, situs-situs itu memuat dan menyebarkan konten berpaham radikal.

Sehubungan dengan itu, Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Yunahar Ilyas meminta pemerintah agar dapat memetik pelajaran dari kebijakan blokir yang tanpa dialog itu.

“Sementara, cukup yang diblokir agar dibuka. Cuma ke depannya, pemerintah tidak boleh main blokir lagi. Ini kontrol yang berlebihan terhadap media,” kata Yunahar Ilyas seperti dikutip Republika, Jumat (10/4).

Tambah lagi, lanjut Yunahar, sebenarnya nama baik ke-12 situs media Islam itu sudah terlanjur rusak oleh stigma sebagai penyebar paham kekerasan.

“Walaupun dibuka (blokirnya), memperbaiki stigma itu tidak mudah. Ini lekat di masyarakat. Yang paling mahal kan menjaga nama baik itu,” tuturnya.

Apalagi, seperti diketahui, Kemenkominfo tidak mengadakan konfirmasi ke pengelola situs-situs itu sebelum memblokirnya. Dengan begitu, menurut Yunahar, akan lebih bijak bila pemerintah berani meminta maaf secara terbuka ke publik.

Baca Juga

“Kalau BNPT dan Kemenkominfo berbesar hati, ya rehabilitasi (nama baik situs-situs tersebut). Paling tidak, mengklarifikasi ke masyarakat umum,” paparnya.

Muhammadiyah, kata Yunahar, menginginkan agar pemblokiran terhadap sebuah saluran ekspresi masyarakat mesti melalui mekanisme pengadilan.

Sedangkan pemerintah hanya melakukan pendekatan yang sifatnya persuasif dan dialogis terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan paham yang berbahaya.

“Biar pengadilan yang memutuskan. BNPT dengan tafsirnya, sementara semua beda-beda (tentang definisi radikalisme),” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kamis (9/4) Kemenkominfo mengumumkan 12 dari 19 situs media Islam yang diblokir telah dinormalisasi (dibuka blokirannya). Ke-12 situs tersebut adalah: hidayatullah.com, salam-online.com, dakwatuna.com, gemaislam.com, voa-islam.com, eramuslim.com, arrahmah.com, panjimas.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, an-najah.net dan muslimdaily.net.

Sumber: Republika Online

salam-online.com

Baca Juga