JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi, Prof Dr Dadang Kahmad, MSi, menanggapi kasus pemblokiran situs media Islam online. Menurutnya, Indonesia menganut paham kebebasan berpendapat, maka tidak boleh sembarangan melarang warganegaranya dalam berpendapat.
“Indonesia menganut hak kebebasan berpendapat, itu ada Undang-Undangnya,” ujar Dadang kepada Republika, Senin (6/4).
Meskipun bebas mengajukan pendapat, menurutnya tidak boleh menyimpang dari dasar-dasar bernergara. Karena itu, menurut Dadang, pemerintah harus memberi pengertian terlebih dulu sebelum mengambil kebijakan pemblokiran sejumlah situs media online itu.
Dadang juga memaparkan, seharusnya pemerintah memberi tahu terlebih dahulu kepada pengelola situs media Islam online. Jika ada pelanggaran konteks yang bertentangan dengan Ideologi NKRI, ditegur. “Kita punya aturan-aturan, harus diberi tahu kalau memang belum tahu,” paparnya.
Pemblokiran 19 situs media Islam online oleh Kemenkominfo atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memunculkan perdebatan.
Terakhir, Dewan Pers telah menegaskan, situs-situs tersebut bukanlah lembaga pers karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Namun, hal itu dibantah oleh PWI. Menurut PWI, tidak terdaftar di Dewan Pers tak berarti bukan produk pers. (ROL)
salamonline