Majelis Mujahidin Tantang Komnas HAM Debat Terbuka Terkait Larangan Wali Kota Bogor terhadap Syiah

Wakil Amir Majelis Mujahidin Ustadz Abu Jibriel AR saat menyampaikan dukungannya terhadap Wali Kota Bogor yang melarang perayaan Asyuro Syiah usai pelaksanaan Shalat Istisqo di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Jumat (30/10) kemarin (Foto: EZ/salam-online)

BOGOR (SALAM-ONLINE): Berkenaan dengan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 300/1321-Kesbangpol, tentang larangan Perayaan Asyuro (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor, Majelis Mujahidin menyatakan dukungannya. Sebaliknya, Majelis Mujahidin menilai tidak relevan “surat teguran” yang dilayangkan Komnas HAM RI terhadap Wali Kota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto.

“Surat teguran Komnas HAM RI No: 007/TIM-KBB/X/2015 terhadap Walikota Bogor, Dr Bima Arya Sugiarto atas keluarnya surat edaran tersebut di atas tidak relevan. Komnas HAM bersikap diskriminatif, paranoid, dan tidak profesional, dengan menyalahgunakan wewenang atas desakan kepentingan kelompok tertentu di luar proporsinya,” tegas Wakil Amir Majelis Mujahidin Ustadz Abu Jibriel AR saat membacakan surat dukungan organisasi itu usai pelaksanaan Shalat Istisqo’ di Lapangan Sempur, Bogor, Jumat (30/10) terhadap Surat Edaran larangan perayaan Asyuro Syiah oleh Wali Kota Bogor.

Berdasarkan dalam hirarki pemerintahan, tegas Majelis Mujahidin, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan hukum dan konstitusional untuk menegur Kepala Daerah (Wali Kota Bogor) sehingga tindakan teguran tertulis Komnas HAM kepada eksekutif pemerintahan melanggar aturan dan sewenang-wenang.

“Wali kota sebagai eksekutif pemerintahan dan Kepala Daerah memiliki kewajiban dan berwenang menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas kehidupan masyarakat di daerahnya dari ancaman sekte sesat Syiah sesuai keputusan MUI dan aspirasi masyarakat Bogor,” tandas Abu Jibriel.

Majelis Mujahidin juga menilai Komnas HAM telah sengaja melakukan tindakan bullying dan diskriminasi SARA terhadap Wali Kota Bogor yang Muslim. Sekaligus menjadi alat Syiah untuk mendiskreditkan umat Islam, serta memecah belah umat mayoritas di negeri ini.

Baca Juga

“Jika Komnas HAM merasa mempunyai kewenangan menegur Kepala Daerah yang melakukan kewajibannya menjaga keamanan wilayahnya, mengapa Komnas HAM tidak menegur Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika melarang umat Islam mengadakan tabligh akbar di Monas, melarang takbir keliling saat Idul Fitri, melarang menyembelih hewan korban di sekolahan saat perayaan Idul Adha?” tanya Ustadz Abu Jibriel di hadapan awak media yang meliput pelaksanaan shalat Istisqo’ dan orasi dukungan terhadap Wali Kota Bogor untuk memerangi kemaksiatan dan aliran-aliran sesat di Kota Bogor.

“Apabila Komnas HAM RI berkeberatan dengan surat ini, Majelis Mujahidin mengajak Komnas HAM melakukan Debat Publik (terbuka untuk umum), secara ilmiah dan konstitusional berkenaan dengan hal di atas. Kami menunggu respon Komnas HAM terhadap surat ini,” tantang Majelis Mujahidin melalui surat yang ditujukan kepada Komnas HAM.

DSCN0262
(Foto: EZ/salam-online)

Untuk diketahui, setelah Wali Kota Bogor mengeluarkan Surat Larangan perayaan Asyura Syiah pada 22 Oktober lalu, tak lama kemudian Komnas HAM yang ditandatangani salah satu anggota komisionernya, Imdadun Rahmat, mengeluarkan “surat teguran” kepada Wali Kota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto. (EZ/salam-online)

Baca Juga