JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wacana reshuffle kabinet terus bergulir baik dalam bentuk perpindahan posisi juga dalam bentuk hilangnya nama beberapa orang dalam kabinet. Salah satu nama yg diwacanakan bakal hilang adalah nama Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid, bakal hilangnya nama Lukman Hakim Saifuddin dari jajaran kabinet adalah hal yang layak. Mayoritas pimpinan dan anggota komisi VIII menilai dan mengetahui buruknya kinerja Lukman Hakim dalam memimpin Kementerian Agama.
Lebih jauh Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di kemenag ditemukan dalam semua lini dari perkara yang besar, menengah dan kecil dalam konteks pelayanan kepada masyarakat yang semuanya berpangkal dari buruknya mental dan kinerja birokrasi kemenag yang dibina dan dipimpin Lukman Hakim.
“Masalah besar antara lain perihal kerukunan ummat beragama yang dirasakan sering meresahkan kaum mayoritas. Masalah menengah antara lain soal pembentukan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang terkesan ditunda-tunda dan soal Peraturan Menteri Agama (PMA),” ujarnya kepada redaksi, Kamis (7/1).
Perkara besar selanjutnya, kata Sodik, mengenai pemilihan rektor yang meresahkan kaum akademisi dan menghancurkan budaya demokrasi di perguruan tinggi dalam naungan Kemenag, soal dana bantuan bos; dana tunjangan guru yang sampai hari ini masih nunggak dan memperparah kondisi ekonomi para guru.
“Soal bantuan sosial yang lambat diterima para calon penerima dan masih ada kasus-kasus pungutan, soal haji yang selalu bermasalah, soal Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang pasif, soal BAZ yang tidak produktif, soal feodalisme aparat kemenag terhadap mitra kerja kontraktor, suplyer, KBIH, Travel haji, umroh, dan lain-lain,” terangnya.
Adapun masalah kecil, menurut Sodik, antara lain soal ketidaksesuaian data dalam kertas kerja tim kemenag yang sering terjadi dalam beberapa rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII sehingga terpaksa beberapa kali diundur
“Semua itu adalah tanggung jawab Lukman Hakim sebagai pemimpin dan manajer tertinggi kemenag. Dengan kinerja seperti itu maka sangatlah objektif jika presiden melakukan reshuffle Lukman sebagai Mentri Agama untuk menertibkan masalah keagamaan yang sering menjadi isu sensitif dalam kehidupan berbangsa bernegara dan terutama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat beragama dalam berbagai aspek pelayanan keagamaan sangat mereka perlukan,” jelas Sodik.
Selain Lukman Hakim, menteri lain mitra komisi VIII yang layak direshuffle adalah Menteri PPPA Yaona yang tidak menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap dinamika masalah perempuan dan anak yang berkembang sangat cepat dalam dasawarsa terakhir ini. (EZ-salam-online)