JAKARTA (SALAM-ONLINE): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan maklumat Kapolda Metro Jaya terkait aksi 2 Desember 2016 sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Setelah Kapolri mengeluarkan larangan aksi pada 2 Desember mendatang, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi yang akan digelar pada 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat.
Hal ini, menurut LBH Jakarta, tidak hanya kemunduran dalam era reformasi, melainkan juga ancaman terhadap demokrasi.
“LBH Jakarta berpendapat, Kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran,” ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, SH, dalam rilisnya yang diterima JITU Islamic News Agency (INA) pekan ini.
Reporter: Kholis