LBH Jakarta Minta Kapolda Metro Jaya Tarik Maklumat Terkait Aksi 212

maklumat-kapolda-metro-jaya-1JAKARTA (SALAM-ONLINE): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan bahwa dalam demonstrasi, justru aparat keamananlah yang sering melakukan tindakan pelanggaran hukum.

“Contoh nyata adalah tindakan pembubaran paksa demonstrasi buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 serta menangkap 23 aktivis buruh, 1 mahasiswa dan dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta,” ungkap Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, SH, dalam rilis yang diterima JITU Islamic News Agency pekan ini.

Selain membubarkan paksa, aparat kepolisian melakukan pemukulan terhadap aktivis, termasuk 4 buruh perempuan dan menghancurkan mobil sound serikat buruh. Padahal demonstrasi dilakukan dengan damai.

“Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menarik kembali Maklumatnya No. Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan mengawal dengan baik setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat,” pinta Alghiffari.

Baca Juga

LBH Jakarta juga menghimbau agar setiap demonstrasi dilakukan dengan damai dan tidak ada ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Reporter: Kholis

Baca Juga