Pakar: “Jika Ahok tak Ditahan, Akan Timbulkan Konflik Sosial yang Berkepanjangan”

jitu2
Diskusi Publik Kesatuan Aksi Keluarga Besar HMI ‘Akankah Ahok Dipenjara?’, di Kantor PB HMI, Jakarta. (Foto: JITU Islamic News Agency)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok telah melanggar ketertiban hukum dan ketertiban umum, bukan hanya masalah agama.

Karena itu, menurutnya, jika polisi tidak segera melakukan penahanan terhadap Ahok, akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

“Ini akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” terang pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia ini dalam diskusi publik ‘Akankah Ahok Dipenjara?’ di Kantor PB HMI seperti dilansir JITU Islamic News Agency, Senin (21/11).

Terkait alasan Polisi tidak menahan Ahok, Suparji menilai bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan secara yurisprudensi.

“Salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena tidak ada kebulatan di antara para ahli apakah itu ada unsur pidana atau tidak. Alasan itu saya kira tidak bisa dibenarkan jika ditinjau secara yurisprudensi,” tuturnya.

Suparji mengatakan, ciri hukum yang adil ialah nihilnya diskriminasi.

Baca Juga

“Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif,” ungkapnya.

Jika kasus Ahok nantinya berujung penghentian kasus dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka menurut Suparji, berarti itu ada masalah.

Sementara, Ahok yang tidak menempuh jalan Pra Peradilan, ia menduga akan ada strategi khusus.

“Mungkin saja akan ada strategi yang disimpan. Ini yang perlu diwaspadai,” kata Suparji.

Reporter: Ali Muhtadin

Baca Juga