KH Ma’ruf Amin Jelaskan Fatwa MUI Terkait Hukum Gunakan Atribut Non-Muslim

Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin (tengah) saat menjelaskan hukum mengggunakan atribut keagamaan non-Muslim dalam konferensi pers di Kantor MUI, Selasa, 20 Desember 2016. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sehubungan dengan munculnya berbagai tanggapan dari berbagai pihak terhadap Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang menimbulkan pemahaman keliru, Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin menegaskan beberapa poin penting.

“Pertama, menggunakan atribut non-Muslim adalah haram, mengajak dan memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,” tegas Kiai Ma’ruf dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (20/12).

Rois Aam PBNU ini menjelaskan, fatwa itu sebenarnya ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinannya.

Ia juga melihat Fatwa itu dibuat sebagai penghormatan kepada kebhinnekaan untuk mencegah adanya perpecahan.

Baca Juga

“Fatwa itu dibuat untuk mencegah adanya perpecahan, jadi jangan dirusak. Umat Islam ya umat Islam, non-Muslim ya non-Muslim, jangan disamakan. Islam mempunyai prinsip, jadi jangan disuruh pakai atribut non-Muslim,” tegasnya.

Makna dari kebhinnekaan, kata Kiai Ma’ruf, adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.

“Dengan demikian, faktor penting dalam prinsip kebhinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi,” ujarnya mengingatkan.

Selanjutnya, Fatwa MUI tersebut mempunyai daya ikat keagamaan (iltizam syar’i). Ia merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia. (Ez/salam-online)

Baca Juga