JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, meyakini proses hukum yang dijalani ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), IA serta Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKuS) Adnin Armas, adalah proses kriminalisasi yang berkaitan dengan urusan politik.
“Saya melihat ada agenda lain yang menekan kepolisian. Ya, politik-lah atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam GNPF, sehingga dia memakai tangan kepolisian. Dan ini bukan kehendak kepolisan. Bukan maunya polisi,” ungkap Kapitra kepada salam-online, Rabu (23/2/2017) malam.
Dia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik polisi dalam menetapkan status tersangka terhadap IA, manajer sebuah bank. Pasalnya tidak ada satu pun undang-undang yang dilanggar.
“Gak ngerti saya bagaimana dia (penyidik) menetapkan tersangka,” ujar Kapitra.
Dia juga meyakini penetapan tersebut sebagai asumsi pribadi penyidik. Bukan asumsi hukum.
“Yang ada asumsi yang ditafsirkan sendiri. Ya, hukum itu harus konkret,” tegasnya. (MN Malisye/salam-online)