JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khathathath oleh pihak kepolisian pada Jumat (31/3) lalu dengan tuduhan makar, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) meminta aparat dan pejabat publik tidak berada di atas hukum.
Demikian ditegaskan Pembina GNPF-MUI KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’ie dalam konferensi pers yang digelar bersama Tim Advokat GNPF-MUI di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Karena itu, pemimpin perguruan As-Syafiiyyah ini bersama Tim advokat GNPF-MUI meminta pejabat publik untuk patuh dengan hukum, bukan justru berada di atas hukum. “Agar pejabat publik patuh dan terikat pada hukum, bukan berada di atas hukum,” tegas Kiai Abdul Rasyid.
Putra ulama terkenal KH Abdullah Syafi’ie ini menilai kasus tersebut sebagai bentuk dari penggunaan hukum instrument of power yang sama sekali tidak berkeadilan.
“Kasus penangkapan dan penahanan terhadap Muhammad Al-Khaththath selaku pimpinan Aksi 313 sekaligus Sekjen Forum Umat Islam dengan tuduhan makar, merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrument of power yang sama sekali tidak berkeadilan,” ujarnya.
Kasus penangkapan itu, dikatakan Kiai Abdul Rasyid, dengan penggunaan hukum sebagai kekuatan politik dan sangat tidak berperikeadilan dan mengada-ada. “Tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kezaliman terhadap ulama,” sesalnya.
Dia juga menegaskan bahwa secara substantif maupun formil Aksi 313 yang diprakarsai FUI, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan bukan upaya pemufakatan makar.
“Aksi 313 justru untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama,” kata dia (MNM/salam-online).