JAKARTA (SALAM-ONLINE): Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat ringan, yaitu satu tahun dengan masa percobaan dua tahun—artinya tidak masuk penjara jika selama dalam kurun waktu 2 tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana serupa—maka sebaliknya majelis hakim mengganjar Ahok dua tahun kurungan.
Demikian keputusan sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis Hakim juga menegaskan terdakwa ditahan.
Majelis Hakim yang membacakan pertimbangan dan vonis untuk terdakwa Ahok Nampak sangat tenang. Hakim mengenyampingkan tuntutan JPU alias tidak dijadikan bahan pertimbangan, sementara pembelaan terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya ditolak majelis hakim.
Ahok dinilai bersalah, menciptakan keresahan, kegaduhan dan menodai agama, sebagaimana terbukti di dalam fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya Ahok hanya dituntut hukum penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus terkait pidatonya di Kepulauan Seribu. JPU hanya menggunakan pasal 156, bukan pasal penodaan agama (pasal 156a)
Namun hakim menghukum dengan pasal 156a uuntuk penistaan/penodaan, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat hanya dengan pasal 156 tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.
Keputusan hakim itu dijawab oleh terdakwa Ahok dan panasihat hukumnya untuk mengajukan banding! (s)