JAKARTA (SALAM-ONLINE): Bebas dari dakwaan dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya terkait laporan simpatisan PDIP soal PKI, Ustadz Alfian Tanjung kemudian ditangkap lagi, dengan tuduhan lain.
Saat keluar dari rutan Madaeng, Surabaya, Ustadz Alfian langsung dijemput polisi pada Rabu (6/9/2017) malam dan diterbangkan ke Jakarta. Ia kini ditahan di Mako Brimob Kelapadua, Depok terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Advokasi untuk Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, menegaskan, akan melaporkan kasus penangkapan tersebut ke Komnas HAM dan Ombudsman.
“Kami akan bawa persoalan ini ke Komnas HAM. Kami ini orang paham hukum. Kami juga akan laporkan ke pengawas internal seperti Irwasum maupun Propam terkait prosedur penangkapan,” kata Abdullah Al Katiri dalam konferensi pers bersamakuasa hukum TAAT di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Penangkapan polisi terhadap kliennya itu, ujar Abdullah, melanggar HAM.
Sementara itu, anggota tim advokasi TAAT lainnya, Sulistyawati, mengeluhkan sulitnya mendapat akses bertemu dan mendampingi Alfian Tanjung.
“Saya susul ke Mako Brimob pukul 02.00 WIB. Ketemu dengan penjaga dan sempat berargumentasi karena klien saya punya hak untuk didampingi. Tapi ternyata tidak diizinkan,” ungkap Sulistyawati.
Ia diminta datang kembali pada Jumat (8/9) pagi untuk menemui Alfian, namun tak membuahkan hasil. Sulistyawati diminta menyampaikan surat izin terlebih dahulu ke Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Sulit sekali ingin ketemu klien saya, padahal kami hanya ingin menemui klien kami untuk koordinasi langkah selanjutnya,” terang Sulis.
Sebelumnya Ustadz Alfian dilaporkan kader PDIP bernama Pardamean Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima pada Februari 2017. Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebut sebanyak 85% anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.
Alfian Tanjung dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (EZ/Salam-Online)