Terkait Tanah Wakaf Aset Rakyat Aceh di Makkah, Ini Pendapat Prof Yusril

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, M.Sc

SALAM-ONLINE: Tanah wakaf yang merupakan hak milik rakyat Aceh di Makkah, tiba-tiba jadi pembicaraan, setelah diberitakan rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk mengelola aset tersebut.

Sejauh ini Rakyat Aceh yang diwakili Komite Persatuan Pemuda Aceh (KOPPA) dan Partai Aceh (PA) telah menyuarakan penolakannya terhadap rencana pemerintah RI yang disampaikan oleh BPKH tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra turut menyampaikan pendapatnya.

“Kalau itu merupakan tanah wakaf yang diserahkan oleh muwaqif dengan niat yang dilafazkan untuk kepentingan orang Aceh, dan sepanjang keberadaannya tanah tersebut dikelola oleh nadzir yang telah berganti generasi namun tetap dimanfaatkan untuk tujuan semula, maka niat asal dari muwaqif tetaplah berlaku,” kata Prof Yusril dalam keterangan persnya, Senin (12/3/2018).

Artinya, ujar Yusril, kemanfaatan tanah tersebut tetaplah untuk kepentingan orang Aceh yang menunaikan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya.

Keberadaan masyarakat Aceh, terangnya, dapat digolongkan sebagai kesatuan masyarakat adat yang hingga kini keberadaannya masih ada sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945.

Baca Juga

Pada waktu wakaf diikrarkan, ungkapnya, kesultanan Aceh masih eksis, kemudian runtuh akibat perang dengan Belanda. RI kemudian berdiri dan wilayah Aceh menjadi bagian dari wilayah RI.

“Pergantian kekuasaan politik di Aceh, dalam pandangan saya, tidaklah menggugurkan niat dan ikrar muwakif semenjak awal bahwa tanah yang diwakafkan adalah untuk kepentingan orang Aceh, terlepas dari kekuatan politik mana yang berkuasa di Aceh,” terang mantan Menkum-HAM ini.

Ia menjelaskan keberadaan masyarakat Aceh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang masih eksis, dituangkan dengan jelas, baik dalam UU Tentang Nanggroe Aceh Darussalam maupun dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku sampai sekarang.

Inilah, kata Yusril,  dasar keberadaan Wali Nangroe yang menjadi simbol adat dan budaya Aceh. Jika ada waktu yang cukup, ujar Yusril, dia akan bahas masalah wakaf ini agak mendalam, baik dari sudut hukum Islam maupun dari sudut hukum Indonesia.

“Saya siap membantu masyarakat Aceh menyelesaikan masalah ini, sebagaimana di waktu-waktu yang lalu saya tidak pernah absen membantu masyarakat Aceh sebagai amanat langsung Almarhum Tengku Daud Beureuh kepada saya, dan juga amanat guru saya Almarhum Prof Osman Raliby,” kata mantan Mensesneg ini. (S)

Baca Juga