Galang Petisi ‘Hentikan Iklan Blackpink Shopee’, Dosen Unpad Ini Diserang Haters

Iklan Shopee yang menggunakan grup Korea Selatan, Blackpink, digugat lewat Petisi di Change.org oleh akademisi dari Unpad karena menggunakan perempuan dengan pakaian minim mengumbar aurat.

Maimon Herawati

BANDUNG (SALAM-ONLINE): Dosen jurnalistik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Maimon Herawati, mengaku diserang haters pasca pengaduannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi I DPR RI terkait iklan Shopee yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi swasta. Iklan itu dinilai melanggar norma susila.

“Akun Instagram hilang, akun Facebook di-suspend. Juga banyak sekali telepon dan pesan yang masuk dengan perkataan dan kalimat yang tidak santun,” kata Teteh Imun, sapaan akrabnya melalui sambungan telepon kepada INA News Agency—jejaring berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Selasa (11/12/2018).

Ihwal dari persoalan itu, pekan lalu, ia mengaku memperoleh pengaduan dari rekan-rekannya tentang beredarnya iklan Shopee yang berisi jejeran personel Blackpink, kelompok grup band asal Korea Selatan.

Setelah mendapat informasi cukup jelas mengenai tayangan iklan itu, pada Jumat (7/12) malam lalu, Maimon pun membuat petisi di change.org bertema “HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!! Isi Petisi itu menyebut:

Sekelompok perempuan dengan baju pas-pasan. Nilai bawah sadar seperti apa yang hendak ditanamkan pada anak-anak dengan iklan yang seronok dan mengumbar aurat ini? Baju yang dikenakan bahkan tidak menutupi paha. Gerakan dan ekspresi pun provokatif. Sungguh jauh dari cerminan nilai Pancasila yang beradab.

Iklan Shopee yang menggunakan grup Korea Selatan, Blackpink ini, sering diputar pada program anak-anak. Satu film anak-anak bahkan memuat iklan ini setiap beberapa menit seperti Film Tayo do RTV, Jumat (7/12). Apa pesan yang hendak dijajalkan pada jiwa-jiwa yang masih putih itu? Bahwa mengangkat baju tinggi-tinggi dengan lirikan menggoda akan membawa mereka mendunia? Bahwa objektivikasi tubuh perempuan sah saja?

Di mana letak perlindungan KPI pada generasi penerus bangsa? Kami paham bahwa konsep watershed sulit diaplikasikan dalam jam siar di Indonesia sehingga tidak ada pembatasan kapan jam acara khusus anak, kapan acara khusus dewasa. Namun, setidaknya KPI bisa mengatur jenis iklan yang ditayangkan pada program anak-anak.

Kami menuntut KPI untuk melarang penayangan iklan Shopee dan iklan seronok lainnya di televisi Indonesia, baik pada stasiun TV yang berbayar atau tidak. Kami menuntut Shopee untuk menghentikan iklan seronok mereka pada kanal-kanal media sosial.

Kami mengimbau orang tua-orang tua Indonesia untuk melakukan hal berikut:

Baca Juga

Pertama, memberikan tekanan pada KPI melalui lembar pengaduan;

Kedua, memboikot Shopee—sepanjang Shopee masih menggunakan iklan seronok—demi masa depan generasi selanjutnya.

Upaya menggalang dukungan berhasil. Warganet yang menandatangi petisi itu sudah menembus 100.000 lebih sampai Selasa (11/12) sore tadi.

Bersama sejumlah pegiat media sosial dan aktivis lembaga pemerhati masalah sosial, bukti dukungan lewat petisi itu dibawa ke KPI Pusat di Jakarta. Bagian pengaduan KPI pun menerima seluruh berkas yang dijadikan barang bukti.

“KPI akan membawa dan membicarakan persoalan itu di sidang mereka yang diselenggarakan Selasa hari ini,” ujarnya.

Selaku akademisi bidang ilmu komunikasi, kata Maimon, diduga kuat telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terutama Pasal 46, di antaranya yang berbunyi: siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Kemudian, siaran iklan niaga dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Lalu, masih pada pasal yang sama, tayangan iklan niaga yang disiarkan pada mata acara program untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

“Iklan pada acara anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak,” terang Maimon, yang menyebut iklan Shopee itu muncul di sela acara tayangan film anak.

Persoalan itu juga telah disampaikan kepada Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris. Dewan sempat menghubungi KPI Pusat. Kepada Dewan, KPI berjanji akan mengkaji tayangan dan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.

Laporan: Irfan (INA/JITU)

Baca Juga