Dukung Permukiman Ilegal Zionis Yahudi, AS Tuai Kecaman

Pengumuman dukungan AS terhadap permukiman ilegal Zionis Yahudi menuai kritik dan kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional.

SALAM-ONLINE: Permukiman Zionis Yahudi di Tepi Barat yang diduduki/dijajah tidak melanggar hukum internasional, kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Pernyataan Pompeo ini adalah sebuah langkah yang memutar balik kebijakan selama beberapa dekade di Washington. Para pendukung Palestina langsung mengecamnya.

Pompeo mengatakan, pemerintahan Trump percaya bahwa apa yang dilakukan pihaknya hari ini (berarti) telah mengakui kenyataan di lapangan.

“Pembentukan permukiman sipil Yahudi, pada dasarnya, tidak melanggar hukum internasional,” kata Pompeo kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Langkah ini bertolak belakang dengan pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS sejak 1978 yang menyatakan bahwa permukiman Yahudi melanggar hukum internasional.

Ditulis oleh penasihat hukum Departemen Luar Negeri saat itu, Hebert Hansell, pendapat hukum yang telah berlangsung selama 41 tahun itu sudah lama menjadi dasar kebijakan AS terhadap permukiman Yahudi.

Hansell mengatakan pada waktu itu bahwa Zionis Yahudi (“Israel”) adalah “penghuni (penduduk) yang berperang” di Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta Semenanjung Sinai Mesir dan Dataran Tinggi Golan Suriah.

Pernyataan Pompeo muncul setelah serangkaian langkah pro-Zionis yang kukuh diambil oleh Presiden AS Donald Trump sejak ia mulai menjabat, termasuk keputusan yang kontroversial untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem (Baitul Maqdis).

Trump juga mengakui cengkeraman Zionis atas Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki pada Maret, suatu langkah yang menuai kecaman internasional. Juga menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah AS akan memberikan “lampu hijau” bagi pencaplokan Zionis atas wilayah Palestina yang diduduki.

Di bawah Konvensi Jenewa Keempat, yang juga ditandatangani AS, penjajah Zionis tidak dapat memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.

Ada sekitar 200 permukiman di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dengan sekitar 620.000 penduduk, menurut kelompok HAM Yahudi, B’Tselem.

Kelompok itu mengatakan pada Senin (18/11) bahwa “pengumuman lucu” Presiden Trump tidak hanya mendukung proyek ilegal Zionis, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia lainnya di seluruh dunia dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional.

“Langkah ini juga mendorong dunia mundur lebih dari 70 tahun,” kata B’Tselem.

Tidak bertanggung jawab

Palestina pun mengecam perngumuman pemerintahan Trump terkait dukungannya terhadap proyek permukiman ilegal Zionis tersebut. Anggota parlemen dan diplomat senior Palestina, Saeb Erekat, menyebut langkah itu “tidak bertanggung jawab” dan menjadi “ancaman terhadap stabilitas, keamanan dan perdamaian global”.

“Sekali lagi, dengan pengumuman (dukungan) ini, pemerintahan Trump menunjukkan sejauh mana AS menjadi ancaman sistem (hukum) internasional,” kata Erekat.

Namun Omar Shakir, Direktur Human Rights Watch (HRW) untuk Palestina, mentweet, bahwa keputusan itu “tidak mengubah apa pun”.

Baca Juga

“Trump tidak dapat menghapus (mengubah) puluhan tahun hukum internasional yang sudah mapan dengan dekrit,” kata Shakir.

Permukiman Zionis Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional.

“Kebijakan lama Zionis dalam penyelesaian warga sipil di wilayah yang diduduki dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan undang-undang Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Amnesty International.

Wakil Direktur Arab-American Institute, sebuah kelompok advokasi yang berbasis di Washington, Omar Baddar, mengatakan, akan “lebih jujur” bagi pemerintahan Trump untuk “mengumumkan bahwa mereka menganggap Zionis berada di luar hukum dan dapat mengeksekusi (langkah ilegal) itu”.

Senator AS Bernie Sanders, yang bersaing untuk nominasi pada 2020 dari Partai Demokrat, juga menentang keputusan pemerintahan Trump tersebut. “Permukiman Yahudi di wilayah yang diduduki adalah ilegal,” katanya, Senin (18/11).

“Ini jelas dari hukum internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (telah terjadi pelanggaran). Sekali lagi, Trump mengisolasi (mengucilkan) Amerika Serikat dan merusak diplomasi dengan menjadi kaki tangan ,” ujar Sanders.

Sementara, tentu saja, Zionis sang penjajah, menyambut baik langkah AS tersebut. Kantor Perdana Menteri penjajah, Benjamin Netanyahu, menyebutnya “kebijakan penting yang menuntut hak sebagai kesalahan sejarah”.

Sementara Menteri Luar Negeri penjajah, Israel Katz, juga mengatakan keputusan itu menegaskan bahwa “tidak ada perselisihan tentang hak orang-orang Yahudi untuk Tanah Israel”.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Trump atas dukungannya yang konsisten dan teguh terhadap ‘Israel’ (Zionis Yahudi, red) dan komitmennya untuk memajukan hubungan antara rakyat di kawasan ini dan menciptakan Timur Tengah yang makmur dan stabil,” kata Katz.

Netanyahu gagal membentuk pemerintahan mayoritas setelah pemilu September 2019. Dia mencari cara untuk menghalangi pesaingnya, Benny Gantz. Gantz mencoba mengeroyoknya dengan koalisi bersama. Jika Gantz berhasil, Netanyahu harus mundur dari jabatannya sebagai perdana menteri

Rabbi Alissa Wise, pejabat direktur eksekutif “Suara Yahudi untuk Perdamaian”, mengatakan pengumuman dukungan AS terhadap permukiman ilegal Yahudi itu bertujuan untuk menopang dukungan politik bagi Netanyahu dan Trump sendiri yang siap untuk dipilih kembali pada 2020.

“Pemerintahan Trump tidak pernah fokus untuk mempromosikan perdamaian. Tetapi sebaliknya, Trump menopang karir Netanyahu dan dia sendiri (untuk pilpres AS pada 2020). Trump juga mengabadikan kontrol dan dominasi Zionis atas tanah Palestina dan hidup dengan segala cara,” kata Wise.

“Pompeo dan pemerintahan Trump tidak dapat menulis ulang hukum internasional,” ujarnya lagi.

Uni Eropa (UE) pun menembak balik AS dengan mengatakan bahwa posisinya untuk permukiman Yahudi adalah “jelas dan tetap tidak berubah”.

UE juga mendesak penjajah Zionis “untuk mengakhiri semua aktivitas (pembangunan) permukiman (ilegal) tersebut”. (mus/salam)

Sumber: Middle East Eye

Baca Juga