Sejumlah Tokoh dan Pakar Hukum Mau Gugat Perppu Corona ke MK

SALAM-ONLINE: Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri mengungkapkan hal ini dalam acara diskusi bertajuk ‘Menggugat Perppu Covid-19’ melalui telekonferensi, Sabtu (11/4/20).

“Agar juga tidak menjadi UU. Begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan Judicial Review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu,” kata Syaiful Bakhri.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 ini menyatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri di tengah pandemic Covid-19 seperti saat ini.

“Kita mesti mengujinya. Dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat,” ujar Syaiful.

Syaiful Bakhri mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.

Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.

Baca Juga

Kemudian UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya, antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.

Selanjutnya Syaiful Bakhri menegaskan, rencana melakukan uji materi Perppu 1/2020 ini semata-mata bukan karena ingin memprovokasi masyarakat di tengah wabah Virus Corona. Sebab, ada potensi lebih besar lagi yang ditimbulkan dari dampak ekonomi vahkan sosial jika Perppu itu tetap diteruskan.

“Ini kan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kita sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kita melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK,” tegasnya.

“Ini adalah ajakan kami dan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat bangsa dan negara. Materi-materi gugatan nanti akan dieksplor lebih jauh. Maka para pakar, pemerhati dan lainnya bisa bergabung kepada kami untuk bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dari para pemohon,” katanya.

Selain Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri, dalam diskusi ini juga hadir Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Dr Din Syamsuddin, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Soedirman Muhammad Fauzan, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sulardi dan mantan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani. (rmol.id)

Baca Juga