Ajukan Petisi Penghapusan 26 Ayat Al-Qur’an, Pentolan Syiah India Didemo
SALAM-ONLINE.COM: Jamaat-e-Islami, partai politik Islam terbesar di Bangladesh, menggelar unjuk rasa di ibu kota Dhaka pada Senin 15/3/2021) lalu. Massa partai tersebut mengutuk petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) India yang meminta penghapusan 26 ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Adalah Waseem Rizvi, mantan Ketua Dewan Pusat Wakaf (Trust) Syiah di Uttar Pradesh, India, yang mengajukan petisi itu beberapa hari lalu ke MA India. Rizvi, penganut Syiah ini, menuduh bahwa ada bagian-bagian ayat dalam Al-Qur’an yang mengandung muatan memprovokasi kekerasan dan menghasut orang untuk berjihad. Rupanya “Jihad” dia rtikan hanya sebagai perjuangan bersenjata.
Massa pendukung Jamaat datang ke pusat bisnis ibu kota di daerah Motijheel dalam kelompok-kelompok kecil dan besar, kemudian berunjuk rasa di jalan utama di tengah slogan-slogan keras menentang Rizvi.
Para pengunjuk rasa juga menuntut Mahkamah Agung India untuk menolak petisi tersebut dan menyeret Rizvi ke pengadilan karena telah menyakiti perasaan miliaran Muslim di seluruh dunia.
Rizvi menuduh tiga khalifah pertama (Abu Bakar as-Shiddiq ra, Umar Bin Khaththab ra dan Utsman Bin Affan ra) telah mengubah ayat-ayat yang dia maksud dengan tujuan untuk membantu ekspansi Islam melalui perang.
“Ayat-ayat itu ditambahkan ke dalam Al-Qur’an oleh tiga Khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang,” tuduh pentolan Syiah itu dalam pembelaannya.
Kepada Kantor Berita Anadolu, pemimpin Jamaat Islami Bangladesh Dr Shafiqur Rahman mengatakan tidak ada Muslim yang berani mengajukan petisi seperti itu atas Al-Quran. “Allah Sendiri (dalam firman-Nya) telah menjamin untuk menjaga kesucian Al-Qur’an dari perubahan apa pun (yang mencoba mengubahnya),” katanya.
Ini adalah kenekatan ekstrem Rizvi, yang juga disebut sebagai pentolan Syiah di Uttar Pradesh, India. Dia mencoba melobi pengadilan tinggi India untuk menghapus 26 ayat dalam Al-Qur’an yang sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah berusia 1.500 tahun tetap tidak berubah, ujar Rahman.
“Dia mau menghapus 26 ayat. (Padahal) tidak ada yang memiliki otoritas untuk mengubah satu huruf pun dari Al-Qur’an,” tegas Rahman.
Rahman pun mendesak pemerintah India segera menangkap Rizvi dan menyeretnya ke pengadilan karena telah melukai perasaan umat Islam di dunia.
Menurut Ulama, istilah “Jihad” dalam Islam tak hanya diartikan perang. Tetapi Jihad juga berarti kesungguhan dalam berjuang atau perjuangan untuk tujuan yang baik, termasuk dalam bidang pendidikan, perubahan sosial dan dakwah Islam.
“Jihad adalah istilah yang dimaksudkan sebagai upaya habis-habisan untuk mencapai tujuan yang baik. Tidak dimaksudkan untuk membunuh orang atau melakukan aksi terorisme. Namun, beberapa kelompok anti-Islam menggunakan istilah tersebut sebagai sinonim dari terorisme. Ini bagian dari Islamofobia mereka, sebagai propaganda (anti-Islam),” kata Rafiqul Islam, profesor di Jurusan Bahasa Arab Universitas Dhaka. (mus)