Pemimpin Sayap Kanan Denmark Kembali Membakar Kitab Suci Al-Qur’an di Swedia

SALAM-ONLINE.COM: Pemimpin partai sayap kanan Denmark Stram Kurs (Garis Keras) Rasmus Paludan mengaku bahwa dia kembali membakar mushaf Al-Qur’an pada Sabtu (30/4/2022) di kota selatan Swedia, Jonkoping.

Melalui media sosial, Rasmus Paludan menyatakan bahwa ia membakar kitab suci umat Islam di depan Masjid Raslatt di kota selatan Swedia Jonkoping, meskipun polisi Swedia tidak mengizinkannya.

Polisi Swedia menolak permohonan izin Paludan untuk melakukan pembakaran kitab suci Al-Qur’an pada 1 Mei, bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia di seluruh Swedia.

Sementara itu, sekelompok orang di Malmo memprotes provokasi Paludan yang kembali membakar Al-Qur’an di berbagai kota Swedia selama liburan Paskah.

Kepada para pemrotes, politisi kelahiran Turki Mikail Yuksel, yang mendirikan Partai Warna Berbeda (Nyans) di Swedia, menyerukan untuk menghentikan provokasi Paludan.

Pekan lalu, sekitar 500 orang menghadiri unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Nyans di depan parlemen negara itu di ibu kota Stockholm.

Baca Juga

Para pengunjuk rasa memegang spanduk bertuliskan “Hentikan pembakaran Al-Qur’an” dan “Berhenti menghina Muslim”.

Pada 14 April lalu, Paludan membakar kitab suci Al-Qur’an di kota Linkoping, Swedia selatan. Dia juga mengancam akan membakar kitab suci umat Islam lebih lanjut selama demonstrasi memprotes aksinya.

Awal bulan ini, Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk insiden itu dan menggambarkannya sebagai provokasi terhadap Islam dan kaum Muslimin.

“Di bulan suci Ramadhan, kami sekali lagi mengutuk sekeras mungkin serangan dan provokasi terhadap Islam, Muslim, Al-Qur’an, dan tempat-tempat ibadah di berbagai belahan dunia,” kata Kementerian Luar Negeri Turki.

“Serangan keji terhadap kitab suci kita, Al-Qur’an, di Swedia telah menunjukkan pelajaran dari masa lalu belum dipelajari, bahwa masih ada keraguan untuk mencegah tindakan provokatif Islamofobia dan rasis, dan bahwa kejahatan rasial secara terbuka dan terang-terangan ditolerir di bawah kedok kebebasan berekspresi,” demikian Kementerian Luar Negeri Turki seperti dilansir Anadolu News Agency, Ahad (1/5/2022). (mus)

Baca Juga