Setelah 47 Tahun, Suriah Dihapus dari Daftar Terorisme AS, Apa Arti Pentingnya? Ini Penjelasannya

SALAM-ONLINE.COM: Pada Senin (24/8/2026), AS secara resmi menghapus Suriah dari daftar negara pendukung terorisme. Langkah ini mengakhiri babak isolasi yang telah berlangsung hampir setengah abad. Keputusan ini juga menandai salah satu ptoses hukum terakhir untuk sepenuhnya menjauhkan Suriah dari tindakan terorisme internasional,” ujar Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Senin.

Rubio mengatakan bahwa penghapusan dari daftar tersebut memberikan “jalan menuju kemakmuran” bagi rakyat Suriah dan menghilangkan hambatan utama terakhir bagi investasi sektor swasta.

* Penghapusan dari daftar tersebut mengakhiri status yang telah berlangsung selama 47 tahun dan menyingkirkan salah satu hambatan utama terakhir bagi investasi asing serta akses perbankan.

* Langkah ini menyusul keputusan AS untuk mencabut program sanksi luas terhadap Suriah pada tahun 2025 dan membatalkan Caesar Act

* Sanksi terhadap individu tetap berlaku bagi mantan tokoh rezim Assad dan jaringan teroris yang masih aktif.

Presiden Suriah Ahmad al-Sharaa menyambut baik perkembangan ini dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

“Hari ini, Suriah melepaskan noda kelam dari pundaknya dan merobek sendiri lembaran masa lalu yang menyakitkan, demi melangkah menuju babak baru pembangunan, rekonstruksi, dan pembenahan,” ujarnya.

Suriah dimasukkan ke dalam daftar tersebut pada 29 Desember 1979 (sampai tahun 2026, yang berarti selama 47 tahun) dengan tuduhan mendukung terorisme internasional di bawah rezim Presiden Hafez al-Assad saat itu.

Penghapusan dari daftar tersebut mulai berlaku setelah masa peninjauan oleh Kongres AS selama 45 hari berakhir tanpa adanya anggota parlemen yang menentang langkah tersebut. Proses peninjauan dimulai pada 8 Juli, ketika Presiden Donald Trump secara resmi memberi tahu Kongres mengenai niatnya untuk mencabut status tersebut.

Kini, hanya Kuba, Iran, dan Korea Utara yang masih tercantum dalam daftar AS tersebut.

Pada Senin (24/8) Washington juga mencabut status Hay’ah Tahrir al-Syam (HTS) sebagai organisasi Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist) dari Daftar Warga Negara dan Orang-Orang yang Diblokir (Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Orang yang Diblokir). AS sebelumnya telah mencabut status terpisah HTS sebagai Organisasi Teroris Asing pada Juli 2025.

HTS, yang dipimpin oleh al-Sharaa, merupakan kelompok bersenjata utama yang memerangi pemerintahan Assad dalam “perang saudara” di Suriah. Ia memainkan peran kunci dalam serangan yang menggulingkan Assad pada Desember 2024.

Mengapa status tersebut penting? Berikut penjelasannya 

Pencabutan status pada Senin itu, seperti dilaporkan Anadolu, Selasa (25/8), menghilangkan apa yang disebut para analis sebagai hambatan hukum signifikan yang menghalangi Suriah untuk terlibat penuh dalam perekonomian internasional.

Status sebagai negara pendukung terorisme membuat Suriah dikenakan berbagai pembatasan hukum AS terkait bantuan luar negeri dan ekspor.

Berdasarkan hukum AS, status tersebut mengharuskan Washington untuk menentang pemberian pinjaman bagi Suriah dari Bank Dunia dan lembaga pemberi pinjaman internasional lainnya. Status ini juga memberlakukan larangan penjualan senjata AS yang hampir menyeluruh serta memicu kontrol perizinan ekspor untuk barang-barang yang memiliki kegunaan ganda (dual-use goods).

Selain itu, status tersebut mencabut kekebalan berdaulat Suriah di pengadilan AS, sehingga negara itu rentan terhadap gugatan hukum.

Pembatasan-pembatasan tersebut merupakan tambahan dari program sanksi luas yang telah diberlakukan terhadap Suriah sejak tindakan keras rezim Assad terhadap aksi protes yang dilakukan rakyat Suriah pada tahun 2011. Sanksi-sanksi ini telah dicabut sebagai bagian dari upaya lebih luas pemerintahan Trump untuk menormalisasi hubungan ekonomi dengan Damaskus pasca-jatuhnya Assad.

Tahun lalu, Trump menerbitkan pencabutan enam perintah eksekutif yang menjadi dasar hukum program sanksi Suriah serta mengakhiri status darurat nasional yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2025.

Kongres kemudian mencabut Caesar Syria Civilian Protection Act, sebuah undang-undang tahun 2019 yang mengancam penerapan sanksi sekunder terhadap entitas asing mana pun yang menjalin hubungan dengan pemerintah Suriah dalam sektor energi, atau industri rekonstruksi negara tersebut.

Baca Juga

Akses perbankan dan keuangan

Sektor perbankan Suriah hampir sepenuhnya terputus pada sistem keuangan global sejak tahun 2011, sehingga memaksa dunia usaha dan diaspora Suriah untuk mengandalkan jaringan pengiriman uang informal.

Bank-bank internasional menghadapi risiko tanggung jawab hukum sekunder yang berat jika memproses transaksi yang terkait dengan negara Suriah. Hal ini secara efektif memutus akses negara tersebut dari jaringan perbankan global seperti SWIFT.

Washington telah membuka pintu secara signifikan bagi transaksi keuangan ketika mencabut sanksi menyeluruh terhadap Suriah pada tahun lalu.

Saat itu, OFAC (Office of Foreign Assets Control atau Kantor Pengawasan Aset Asing – di Departemen Keuangan AS yang bertugas menegakkan sanksi ekonomi/perdagangan) menyatakan bahwa lembaga keuangan AS diperbolehkan memberikan layanan ke Suriah dan menjalin hubungan koresponden perbankan dengan lembaga keuangan Suriah—termasuk Bank Sentral Suriah—asalkan transaksi tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang dikenai sanksi secara terpisah.

Bank Sentral Suriah juga telah dihapus dari daftar sanksi Uni Eropa dan Inggris pada tahun lalu.

Namun, meskipun pembatasan tersebut telah dilonggarkan, status sebagai negara pendukung terorisme tetap menjadi sumber risiko hukum dan reputasi lainnya bagi perusahaan yang mempertimbangkan untuk masuk ke pasar Suriah.

“Pencabutan status Suriah sebagai negara pendukung terorisme merupakan langkah bersejarah yang mengembalikannya ke posisi alaminya dalam sistem ekonomi global,” ujar Gubernur Bank Sentral Suriah, Safwat Raslan, melalui platform media sosial, X.

Investasi asing

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa keputusan tersebut menyingkirkan hambatan besar terakhir bagi investasi sektor swasta di Suriah serta mendorong pemulihan ekonomi Suriah dan reintegrasinya ke dalam ekonomi global.

Hal ini sangat penting bagi negara yang memiliki kebutuhan rekonstruksi yang sangat besar.

Bank Dunia memperkirakan Suriah membutuhkan dana sekitar US$216 miliar untuk pembangunan kembali setelah 14 tahun perang—jumlah yang setara dengan sekitar 10 kali lipat dari nilai output ekonomi tahunan negara tersebut saat ini.

Pada Oktober tahun lalu, Al-Sharaa mengungkapkan bahwa Suriah telah menarik komitmen investasi senilai US$28 miliar sejak jatuhnya Assad. Investasi ini dipimpin oleh Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar, yang telah menjanjikan komitmen bernilai miliaran dolar di sektor energi, transportasi, dan perbankan.

Pencabutan status terorisme menghilangkan satu lapisan pembatasan AS lainnya, sehingga berpotensi mempermudah investor, bank, dan perusahaan dalam mengkaji berbagai proyek di bidang energi, infrastruktur, dan sektor rekonstruksi lainnya.

Sanksi AS apa saja yang masih berlaku?

Meskipun Suriah tidak lagi berada di bawah program sanksi komprehensif AS, sejumlah individu dan entitas Suriah masih dikenai sanksi.

Sanksi tetap diberlakukan terhadap Basyar Assad dan lingkaran dalamnya; individu serta entitas yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, perdagangan Captagon (perdagangan gelap dan ekspor besar-besaran pil Captagon/obat stimulan adiktif jenis amfetamin) dan kegiatan proliferasi senjata kimia Suriah di masa lalu; serta kelompok-kelompok yang terkait dengan Daesh/”ISIS”, al-Qaeda, Iran, dan proksi regionalnya.

Pihak-pihak tersebut tetap tercantum dalam daftar Specially Designated Nationals (Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus) milik Departemen Keuangan AS berdasarkan dasar hukum terpisah yang tidak terdampak oleh langkah terbaru ini.

Bahkan, saat Washington mencabut status penetapan HTS pada Senin, mereka secara bersamaan menjatuhkan sanksi terhadap dua mantan afiliasi HTS yang dinilai terus mendukung al-Qaeda serta kelompok Hurras al-Din yang berafiliasi dengan gerakan tersebut. (ib)

Baca Juga