Suriah Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Mufti Rezim Assad yang Digulingkan

Terdakwa eks Mufti Agung rezim Basyar Assad, Ahmad Badr al-Din Hassoun saat mengikuti sidang pengadilan yang memvonisnya hukuman penjara seumur hidup. (SANA)

SALAM-ONLINE.COM: Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus pada Senin (24/8/2026) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ahmad Badr al-Din Hassoun—mufti rezim Assad yang telah digulingkan.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset bergerak dan tidak bergeraknya, setelah menyatakan ia bersalah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditujukan kepada rakyat Suriah.

Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang keenam yang dipimpin oleh Hakim Fakhr al-Din al-Aryan. Sidang dihadiri oleh anggota Komisi Nasional untuk Keadilan Transisi dan perwakilan organisasi hukum serta kemanusiaan internasional.

 

Pengadilan memaparkan konteks dan kedok keagamaan

Al-Aryan menyatakan bahwa kasus ini diperiksa dengan latar belakang peristiwa yang bermula pada tahun 2011, ketika unjuk rasa damai yang menuntut reformasi dihadapi oleh aparat keamanan dan militer yang menggunakan peluru tajam serta senjata mematikan. Ia menyebutkan bahwa warga sipil menjadi korban pembunuhan massal, penyiksaan, kekerasan seksual, penjarahan, perusakan harta benda, penghilangan dan pengungsian paksa.

Pengadilan menemukan bahwa institusi keagamaan resmi—yang dipimpin oleh kantor mufti—telah dimanfaatkan untuk memberikan kedok keagamaan bagi operasi militer dan keamanan serta membenarkannya di hadapan publik. Termasuk legitimasi hukum penggunaan bom barel terhadap wilayah berpenduduk.

Pengadilan juga menetapkan bahwa Hassoun menerima uang dan hadiah sebagai imbalan atas intervensinya dalam mengupayakan pembebasan warga sipil yang ditahan oleh aparat keamanan rezim yang telah digulingkan tersebut.

 

Dukungan finansial dan hasutan

Pengadilan menyatakan bahwa Hassoun secara rutin memberikan dukungan finansial kepada pimpinan dan anggota Liwa al-Quds, sebuah kelompok bersenjata yang terlibat dalam operasi militer yang di dalamnya terjadi pelanggaran berat terhadap warga sipil.

Al-Aryan menyatakan bahwa dukungan tersebut bukan sekadar bersifat sosial atau amal, melainkan memperkuat kemampuan kelompok itu untuk melanjutkan aktivitas militernya. Pengadilan juga menyoroti dukungan terbuka Hassoun terhadap intervensi Iran dan Rusia di Suriah, serta pernyataan-pernyataannya yang mendorong penggunaan kekuatan dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tertentu.

Pengadilan menyatakan bahwa fakta-fakta yang terbukti tersebut didasarkan pada tindakan membantu, memfasilitasi, dan memberikan dukungan moral—khususnya melalui pernyataan publik—yang merupakan kontribusi nyata terhadap terjadinya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Vonis dan denda

Baca Juga

Berdasarkan putusan tersebut, Hassoun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pelanggaran yang bertujuan memicu perang saudara dan pertikaian sektarian, 20 tahun penjara karena menghasut pembunuhan berencana, 10 tahun penjara karena keterlibatan utama dalam pembunuhan berencana, serta tiga tahun penjara karena penyalahgunaan jabatan.

Ia juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena memicu ketegangan sektarian dan rasial, didenda 1.000 pound Suriah, serta dicabut hak-hak sipilnya. Terkait penyalahgunaan jabatan, pengadilan menjatuhkan denda sebesar tiga kali lipat dari nilai keuntungan yang ia terima, yakni sejumlah 195.000 dolar AS.

Pengadilan menggabungkan hukuman penjara tersebut dan menetapkan pelaksanaan hukuman terberat—yaitu penjara seumur hidup—serta menjumlahkan seluruh denda yang dijatuhkan.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Hassoun tidak berhak mendapatkan amnesti umum maupun khusus, pembebasan bersyarat, ataupun penangguhan hukuman, karena perbuatan yang terbukti dilakukannya merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kompensasi dan perlindungan saksi

Pengadilan memerintahkan pemberian kompensasi bagi para penggugat yang tuntutannya dikabulkan, serta tetap menjamin hak korban lain, keluarga korban, dan keluarga orang hilang untuk mengajukan tuntutan di hadapan pengadilan yang berwenang.

Pengadilan juga mengubah status penyitaan sementara atas aset Hassoun menjadi penyitaan yang dapat dieksekusi—sebagai langkah sebelum aset tersebut disita untuk kas negara setelah kewajiban perdata dipenuhi. Langkah-langkah perlindungan saksi yang diterapkan selama persidangan akan tetap berlaku. Identitas saksi yang dilindungi harus disimpan dalam berkas pengadilan rahasia yang disegel. Sementara publikasi informasi yang mengungkap identitas atau lokasi mereka dilarang.

Pihak jaksa penuntut tetap memiliki hak untuk menuntut pejabat, pihak yang berkontribusi, dan kaki tangan lainnya yang tidak tercakup dalam perkara saat ini, kapan pun bukti yang cukup tersedia.

 

Bagian dari proses keadilan transisional

Persidangan Hassoun dimulai pada 25 Juni lalu sebagai bagian dari proses keadilan transisional Suriah untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan terhadap rakyat Suriah selama masa kekuasaan rezim yang telah digulingkan.

Pada 18 Agustus, Pengadilan Pidana Keempat menjatuhkan hukuman mati terhadap Waseem Assad dan memerintahkan penyitaan aset-asetnya setelah menyatakan ia bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Pada 11 Agustus, pengadilan tersebut juga menjatuhkan hukuman mati terhadap Atif Najib yang hadir di persidangan, serta menjatuhkan hukuman mati in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) terhadap Basyar Assad, Maher Assad, dan lima buronan lainnya setelah menyatakan mereka bersalah atas pembunuhan, penyiksaan, perampasan kebebasan, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. (ib)

Baca Juga