KAMMI Sleman Gelar Aksi Tolak RUU Pendidikan Tinggi

YOGYAKARTA (salam-online.com): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sleman melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DIY, Kamis (12/7/2012). Aksi tersebut digelar untuk menyerukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT).
foto: bara-aktual

Dalam orasinya, koordinator lapangan, Mahrus mengatakan bahwa pemerintah belum mampu menciptakan akses pendidikan tinggi yang memadai bagi semua golongan masyarakat. “Kondisi tersebut akan ditopang oleh kekuatan hukum apabila DPR jadi mengesahkan RUU PT,” ujarnya. Mahrus menambahkan, bahwa RUU tersebut terancam untuk disahkan pada Jumat (13/7/2012) ini. “Ini ancaman bagi dunia pendidikan,” imbuhnya.

Dalam draft RUU PT tersebut banyak pasal yang dianggap menjadi jalan terwujudnya otonomi kampus yang mengarah pada komersialisasi pendidikan. “Tidak ada bedanya dengan UU BHP yang dibatalkan oleh MK pada tahun 2009 yang lalu,” terang Mahrus. Pada pasal 35 RUU ini menyatakan, “PTN yang didirikan oleh Pemerintah dapat berbentuk satuan kerja dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Hukum”. Namun ketentuan dalam pasal lain tidak ada yang menyatakan pemerintah menjamin alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Porsi 2,5 persen dari anggaran pendidikan untuk Pendidikan Tinggi yang sebelumnya tertera pada draft awal ternyata dihapus.

Humas KAMMI Sleman, Vivit menambahkan bahwa draft dalam RUU PT sarat akan muatan liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. “Ada penghapusan kata nirlaba sebagai sifat Pendidikan Tinggi,” ujarnya.

KAMMI menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU ini juga melegalkan Pendidikan Tinggi Asing untuk hadir di Indonesia. Itu akan berdampak pada persaingan bebas pendidikan tinggi tanpa jaminan dari pemerintah. Pasal 41 ayat 1 menyatakan,”Perguruan Tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. “Ini bisa menjadi penjajahan intelektual dan menggerus kebudayaan bangsa,” kata Vivit.

Aksi dilanjutkan dengan membakar salinan draft RUU PT dan kertas bertuliskan RUU PT sebagai simbol penolakan. Ketua KAMMI Sleman, Dedy Yanuar dalam orasinya menyatakan bahwa negara harus hadir untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan menjangkau semua kalangan sesuai pasal 31 ayat 2 UUD 1945. “Jangan menganaktirikan pendidikan yang menjadi tonggak kemajuan bangsa. Bagi siapapun yang ingin agar anak bangsa ini mampu menikmati pendidikan tinggi maka harus bersikap menolak RUU PT,” kata Dedy. (aktual/salam-online)

Baca Juga
Baca Juga