Kasus Penganiayaan Laskar Islam: PN Solo Sidangkan Iwan Walet Cs 28 Agustus Mendatang

SOLO (salam-online.com): Akhirnya Kejaksaan Negeri Surakarta melimpahkan kasus Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin lalu (13/8/2012) lalu. Hal ini dilakukan oleh Kejari Solo mengingat fatwa dari Mahkamah Agung tentang usulan pemindahan sidang diluar Solo belum turun.

“Kami harus limpahkan ke PN setempat, sebelum masa penahanan habis tanggal 20 Agustus mendatang,” kata Wahyu Darmawan Humas Kejari Solo kepada Humas LUIS Endro Sudarsono.

Ketika dikonfirmasi hari ini (15/8/2012), Wahyu menjelaskan bahwa Iwan Cs diserahkan kepada PN Solo melalui Panitera Muda Pidana Sunarto. Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum adalah M. Hambaliyanto, Bima Suprayoga dan Budi Sulistiyono

Menurut Panitera Muda Pidana (Panmudpid) Sunarto, Tim hakim yang menyidangkan adalah Budhi Hertantyo, Bintaro Widodo dan Edy Purwanto.

Ia menambahkan, jika nanti ada Putusan dari MA sebelum hari H, PN Solo juga siap, apapun putusannya.

Baca Juga
Humas LUIS di Kejari Solo

Iwan Walet merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota sebuah organisasi Laskar Islam Solo di kampung Kadirejo RT 01/01 Gandekan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/5/2012). Akibat pengeroyokan saat itu, satu orang anggota Laskar Islam, mengalami luka berat dan seorang lagi luka ringan.

Korban luka berat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi. Tak hanya dikeroyok dan dianiaya, sepeda  motor korban pun dibakar.

Iwan Walet adalah salah seorang anggota geng Solo yang dikenal karena aktivitasnya dalam dunia perwaletan. Iwan merupakan mantan anggota TNI dari Kostrad yang dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana. (endro sudarsono)

Baca Juga