SURAKARTA (salam-online.com): Tim Pembela Masyarakat Surakarta (TPMS) menggugat Walikota Solo Joko Widodo atau Jokowi Rp 343,9 miliar karena mengingkari sumpah jabatan dan amanah yang telah diberikan warga kepadanya.
“Ketika terpilih sebagai walikota periode 2010 – 2015, Jokowi berjanji akan melaksanakan dan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti,” kata kuasa hukum TPMS, Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo kepada wartawan, Selasa (4/9/2012).
Srihadi Fahrudin mengatakan, dalam peraturan itu menunjukkan Jokowi tidak amanah menjabat walikota Solo karena sebelum masa berakhir jabatannya maju sebagai calon gubernur DKI.
“Kerugian immaterial kami ajukan untuk menebus rasa kecewa dan pengingkaran kepercayaan masyarakat,” kata Sri Fahrudin.
Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo merasa heran dengan adanya gugatan dari TPMS. “Kalau ada yang menuntut itu dasar hukumnya apa? Pak Jokowi kan hanya melaksanakan Undang-Undang,” kata Rudy.
Jokowi sendiri merasa tidak menyalahi undang-undang saat dirinya maju sebagai calon gubernur DKI. “Menggugat itu kalau saya menyalahi Undang – undang. Tapi kan undang-undang tidak melarang saya maju ke pemilihan Gubernur DKI Jakarta,” katanya.
Ya, dalam gugatan itu, memang tak disebut Jokowi menyalahi undang-undang, melainkan tidak amanah dan ingkar janji. Janjinya kan melaksanakan dan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan. (itoday/salam-online)