JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Koordinator harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyayangkan keputusan Presiden SBY yang memberi grasi dan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan gembong narkoba. SBY memberi grasi, di antaranya kepada gembong narkoba Deni Setia Maharwan.
Ma’ruf menilai hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 45.
“MUI menyatakan hukuman mati sangat pantas dan tepat terhadap pelaku kejahatan narkoba. MUI sudah mengeluarkan fatwa bernomor 10/munas-VII/MUI/14/2005, bahwa negara boleh menjatuhkan hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa itu dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2005,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jl Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).
Ma’ruf menegaskan, atas dasar pertimbangan MUI bahwa vonis bebas dan grasi tersebut telah melukai komitmen dan perjuangan bangsa dalam memberantas kejahatan narkoba. “Karena dikhawatirkan akan mendorong peredaran narkoba yang lebih hebat di Tanah Air,” ujar dia.
Seperti diketahui, selain pemberian grasi presiden, hakim agung Imron dan Achmad Yamanie juga membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dan mengubahnya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Imron juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Yang tak kalah mencengangkan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari cs membebaskan bandar narkotika jenis sabu-sabu, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Lion-liong, dari hukuman 17 tahun menjadi hukuman bebas. (merdeka/salam-online)