Warga Desak Pemkab Bandung Tutup Tempat Ibadah yang Tak Punya izin

Warga Baleendah saat rapat, mendesak Pemkab Bandung menutup gudang yang dijadikan tempat ibadah ilegal

BANDUNG (salam-online.com): Warga RW 25 Perumahan Baleendah Permai Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat memrotes keberadaan gudang yang  dijadikan tempat ibadah. Warga menilai, keberadaan gudang dan aktivitas peribadatan warga tersebut, ilegal karena tidak memiliki izin.

“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan aktivitasnya. Dikarenakan, kami juga menghargai kebebasan umat beragama. Akan tetapi, tolong diurus mengenai perizinannya,” kata Sekertaris RW 25 Iswan Ismail (33) seperti dilansir Bandung Ekspres (JPNN Group), Ahad (7/10/2012).

Menurutnya, gudang tersebut berdiri sejak 1995 lalu, dan dijadikan rumah peribadatan sejak 2003. Sebagian besar jemaatnya, berasal dari luar wilayah tersebut. Sedangkan jemaat warga perumahan tersebut, jumlahnya di bawah 20 orang.

“Kesabaran kami sudah habis, mulai saat ini kami minta pemerintah  segera menutupnya. Sebelum terjadi aksi massa yang bertindak sendiri,” pintanya.

Iswan menambahkan, kekesalan warga terhadap keberadaan gudang tersebut, sudah mencapai puncaknya. Bahkan, beberapa hari lalu, pihaknya siap mengerahkan massa untuk menutup paksa gudang dan aktivitas yang berada di dalamnya.

“Beberapa hari lalu kami sudah siap melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyegel gudang tersebut. Namun, karena kami masih menjunjung tinggi peraturan, maka urung kami lakukan. Sebagai tindak lanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menutupnya,” tegasnya.

Baca Juga
Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji

Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin untuk dijadikan tempat ibadah.

“Sejak 2005 lalu, mereka tidak mengurus perizinan gudang tersebut,  sehingga saat ini muncul keresahan warga yang mempertanyakan legalitas bangunan dan aktivitas di dalamnya,” katanya.

Menurutnya, ada tiga poin yang dilakukan pemerintah, yakni melayangkan surat kepada para pengelolanya, untuk sementara waktu tidak melakukan peribadatan di tempat tersebut, sejak hari ini hingga 17 hari ke depan.

Kedua, pemerintah melakukan sosialisasi kepada warga perumahan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban memasilitasi warga yang hendak melaksanakan ibadah. Dan ketiga, pihak pengelola diharuskan segera mengurus perizinannya. **

Baca Juga