MUI Padang Haramkan Perayaan Valentine

PADANG (SALAM-ONLINE):  Ajaran Islam tidak mengenal perayaan valentine’s day (hari kasih sayang). Bahkan perayaan yang digelar setiap tanggal 14 Februari tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan justru seringkali mengarah kepada hubungan bebas remaja dan menjadi ajang maksia

“Ini hukumnya haram bagi umat Islam,” kata Ketua  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad, di Padang, Rabu (13/2/2013).

Ia menilai, peringatan hari kasih sayang yang dikenal dengan valentine’s day ini dilarang dirayakan oleh umat Islam karena tidak ada rujukannya dalam Islam dan budaya Minangkabau.

Perayaan valentine’s day identik dengan hura-hura dan bersenang-senang antara laki-laki dan wanita yang saling memadu kasih sayang sehingga mengundang pergaulan seks bebas.

Baca Juga

“Peringatan ini  adalah bentuk pengrusakan budaya Timur dan tidak boleh dirayakan apalagi sampai berbuat zina,” katanya. Menurutnya, budaya asing yang masuk ke ranah Minang harus terlebih dahulu disesuaikan dengan nilai Islam dan budaya Timur.

Ia juga mengharapkan para orang tua dapat memberikan pendidikan Islam dan budaya ranah Minang dan tidak membiarkan anak-anaknya ikut merayakan hari valentine tersebut.

“Merayakan hari valentine sangat bertentangan dengan ajaranIslam dan Sunnah Rasulallah, dan tidak sesuai dengan filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah,” tegas Duski. (antara/salam-online)

Baca Juga