Massa FPI Segel Masjid Ahmadiyah di Sukabumi

Ahmadiyah-Masjid Bilal Sukabumi milik Ahmadiyah-jpeg.image
Masjid Bilal milik Ahmadiyah di Sukabumi

SUKABUMI (SALAM-ONLINE): Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) Kota Sukabumi menyegel Masjid Bilal milik jemaat Ahmadiyah di Jalan Sriwedari, Kecamatan Cikole, Sukabumi, karena masih digunakan oleh warga Ahmadiyah untuk peribadatan dan aktivitas lainnya.

Selain itu, massa FPI juga menilai pihak Ahmadiyah telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang isinya aktivitas jemaat Ahmadiyah dilarang.

“Pihak jemaat Ahmadiyah telah melanggar SKB tiga menteri seperti masih adanya aktivitas atau kegiatawan anggota Ahmadiyah di masjid tersebut. Dan dari informasinya akan ada rapat koordinasi sembilan pengurus cabang Ahmadiyah Kota/Kabupaten Sukabumi yang dilanjutkan pembinaan kader,” kata Sekretaris Majelis Syuro FPI Kota Sukabumi, Dedi Wahyuri kepada wartawan, Ahad (24/3/2013).

Baca Juga

Menurut Dedi, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jabar. Bahkan pihaknya juga menegaskan jika masjid ini masih tetap digunakan aktivitas oleh warga Ahmadiyah maka pihaknya akan menurunkan jumlah massa yang lebih besar lagi.

“Kami juga meminta kepada pemerintah agar Masjid Bilal yang notabene milik Ahmadiyah ini diubah statusnya menjadi masjid umum, bukan masjid eksklusif, yang hanya untuk jemaat Ahmadiyah saja, sehingga keberadaan masjid ini bisa digunakan oleh warga sekitar,” katanya.

Namun, pengurus Masjid Bilal yang juga Mubalig Ahmadiyah Kota Sukabumi, Rustandi tidak mau memberikan tanggapan kepada wartawan atas penyegelan yang dilakukan oleh ratusan anggota FPI tersebut.  (antara), salam-online

Baca Juga