BANDUNG (SALAM-ONLINE): Setelah terus didesak oleh ratusan warga RW 01 Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, pemilik bangunan tempat tinggal dan ‘GOR’ yang digunakan sebagai sarana peribadatan (gereja) tak berizin akhirnya membuat pernyataan pada Selasa (5/3/2013).
Satpol PP Kota Bandung yang memfasilitasi tempat pertemuan, menghadirkan dua orang asal gereja liar tersebut. Mereka membuat pernyataan di depan Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan satpol PP Kota bandung, Tedy Wirakusumah.
Elfiyan Albertscerius Hulu, pimpinan Banua Niso Kriso Protestan (BNKP) dan Sura Purba Saputra, S.Th, pimpinan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan mengalihfungsikan kembali bangunan yang dimilikinya kepada fungsi semula, yaitu rumah tinggal dan GOR.
Hanya saja, menurut beberapa orang dari ormas Islam, ini masih memiliki celah untuk dilanggar. “Ini yang perlu diawasi oleh ormas, apalagi penandatanganan pernyataan tersebut dilakukan hanya oleh pihak Satpol PP dan pihak Nasrani, baru satu hari kemudian umat Islam diberitahu soal ini,” tegas Ahmad Dion, salah satu aktivis ormas Islam.
Sementara itu Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Tedy Wirakusumah, mengatakan pihaknya tetap memegang pada janji yang telah diucapkan. Menurut Tedy, ia akan menindaklanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, termasuk memanggil pemilik bangunan tersebut untuk membuat pernyataan resmi.
“Bila yang bersangkutan ternyata di kemudian hari membandel maka kami siap memberikan SP 1, SP 2 dan SP 3 dan bila setelah hal itu dilakukan tetap saja mereka tak mengindahkan maka bangunan tersebut akan disegel,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut warga memang memahami keinginan Satpol PP untuk menjaga kondusivitas keamanan agar tak menimbulkan gejolak. Namun di sisi lain, warga tampak belum puas bila pemilik rumah dan GOR itu belum juga menurunkan atribut yang dipasang di dinding gedung tersebut, termasuk mengeluarkan barang-barang (properti) yang biasa digunakan untuk kebaktian.
Hingga akhirnya, Kamis (7/3/2013) sore, Satpol PP bersama 500 orang warga mendatangi dua bangunan tersebut dan menemukan atribut kegiatan peribadatan telah dicabut. Barang-barang untuk peribadatan pun telah dikeluarkan.
Samidin, koordinator warga RW 01 Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon sedikit merasa lega ada kemajuan dalam persoalan yang dalam beberapa tahun ini selalu menggantung.
Namun, kepada wartawan salam-online di Bandung, Samidin mengatakan, pihaknya tetap masih belum lega sepenuhnya karena masih mendapat laporan properti untuk peribadatan ternyata masih ada di area bangunan, hanya dikeluarkan, sehingga mungkin suatu hari bisa digunakan kembali di tempat tersebut.
“Ya, jika mereka nekat mengadakan kembali peribadatan tanpa izin maka kami akan menuntut ketegasan satpol PP. Nah bila mereka ragu untuk bertindak maka warga tentu saja akan kembali melakukan demo secara besar-besaran,” tegas Samidin yang berulangkali dibujuk rayu untuk berhenti berjuang dalam kasus ini. (dendy/salam-online)