SOLO (SALAM-ONLINE): Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Solo dan Elemen Muslim Surakarta Ahad, 31 Maret 2013 melakukan longmarch untuk mendukung Himbauan dari Majelis Ulama Islam [MUI] Pusat kepada Kapolri agar Kinerja Densus 88 dievaluasi dan jika perlu dibubarkan.
Longmarch mengambil start dari Masjid Agung – Jl Slamet Riyadi Manahan – Jl Adi Sucipto – Kerten –Purwosari – Jl Rajiman dan berakhir di Masjid Agung.
Aksi Longmarch JAT dan Elemen Muslim Surakarta ini juga merupakan upaya mendukung temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM sebagaimana ‘Pernyataan Sikap dari Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Video Kekerasan dalam Penanganan Teroprisme di Poso Sulawesi Tengah’ tertanggal 18 Maret 2013.
JAT dan Elemen Muslim Surakarta meminta kepada Kapolri untuk menindaklanjuti Hasil Penyidikan Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran Densus 88 terhadap:
- Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 I ayat 1
- Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi UU No 12 tahun 2005 (endro sudarsono)