KENDAL (SALAM-ONLINE): Menjelang magrib, Iwan baru saja pulang kerja. Usai dari kamar mandi, ia menemani anak-anaknya yang berusia 6, 4 dan 1 tahun.
Sesaat Iwan mengeluh sakit kepada istrinya. Saat istrinya menanyakan apakah shalat di masjid atau di rumah, Iwan memilih shalat di rumah. Sebelum shalat, sang istri minta Iwan supaya makan dahulu.
Ketika Iwan sedang menunaikan shalat magrib, terdengar suara pintu depan didobrak disertai tembakan 2 kali. Pintu belakang dan samping juga didobrak. Kemudian masuklah beberapa orang dan langsung membawa Iwan yang sedang melaksanakan shalat magrib
Kejadian di rumah kontrakan Iwan alias Purnawan Adi Sasongko di desa Tambaksari R 2 Rw 1 Rowosari, Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/5/2013) saat Magrib itu berlangsung begitu cepat.
Spontan ke-2 anak Iwan berteriak dan menangis histeris. Namun justru anak yang berusia 6 tahun ini dibentak, disuruh diam dan ditodong dengan senjata. Istri Iwan mau berdiri tapi dilarang.
Gerombolan tak dikenal itu juga mengobrak-abrik isi lemari sehingga berantakan. Kemudian Iwan diikat dengan tali berwarna putih. Sementara itu di luar sudah disiapkan mobil sebanyak 5 buah yang akan membawa Iwan.
Gerombolan Penculik Membawa Paksa Handphone Milik Iwan
Ketika Iwan sudah diseret keluar, satu orang penculik yang masih di dalam rumah menanyakan alat komunikasi milik Iwan kepada istrinya. Istri Iwan menunjuk HP ada di depan TV, kemudian HP itu diambil tanpa izin.
Ciri-ciri Gerombolan Penculik: membawa senjata api, mengenakan tutup kepala dan tutup muka, mengenakan rompi, dan tidak mengenakan seragam polisi.
Ketika dikonfirmasi ke Polres Kendal melalui Kasat Intel AKP Abdullah, ternyata Iwan tak ada di sini. Saat penculikan, ya namanya juga diculik, tak ada surat, misalnya surat penangkapan maupun surat penyitaan.
Terkait hal ini, The Islamic Study and Action Centre (ISAC) meminta kepada Kapolri untuk menjelaskan status Iwan, apakah ditangkap Densus 88 atau tidak. ISAC juga minta kepada Kapolri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga, termasuk anak-anak.
ISAC pun meminta kepada Komnas HAM agar terjun ke lapangan untuk olah TKP atas dugaan pelanggaran HAM.
Kepada Komnas Perlindungan Anak, ISAC minta agar lembaga ini aktif merespon dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Demikian Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, SPd, merilis peristiwa ini di Solo, Kamis (9/5/2013) kemarin dan diterima redaksi salam-online Kamis malam (9/5/2013).