Buku SD Porno di Bogor Beredar Juga di Samarinda

Buku SD porno di Bogor beredar di Samarinda-jpeg.imageSAMARINDA (SALAM-ONLINE): Tak hanya di Bogor, Jawa Barat, buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk SD yang memuat konten porno, juga beredar di Samarinda. Buku mata pelajaran Bahasa Indonesia tersebut ditemukan di SD 006 di Jalan Sutomo, Samarinda, saat tahun ajaran baru dimulai.

Kepala SD 006 Abdul Haris, mengakui itu. Seperti disampaikannya kepada kaltim post, Senin (15/7/2013), Abdul Haris membenarkan buku penunjang mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas enam itu sudah beredar.

“Tetapi buku itu sudah kami tarik karena beberapa kalimat di beberapa halaman terdapat tulisan yang tidak seharusnya dibaca murid,” ujarnya. Haris mengakui kecolongan sehingga buku tersebut sempat beredar di tangan siswa.

Salah satu buku pelajaran yang diperoleh murid adalah yang bermasalah tersebut. Informasi yang diperoleh media ini, buku pelajaran setebal 142 halaman disusun Ade Khusnul dan M Nur Arifin. Asep Kurniawan sebagai editor. Dicetak oleh CV Graphia Buana, buku dengan latar sampul hijau muda itu diterbitkan di Bogor pada Maret 2013.

Di halaman 57-60 terdapat cerita dengan judul Anak Gembala dan Induk Serigala’. Cerita mengisahkan seorang pria yang masuk ke sebuah warung remang-remang lengkap dengan perjalanan seks dengan seorang perempuan.

Menurut Haris, sekolah sudah memastikan buku yang meresahkan belum sempat dipelajari. Buku baru digunakan pada tahun ajaran baru 2013.

“Baru saja beredar jadi belum sempat dipelajari. Setelah kami mengetahui ada kalimat yang mengandung pornografi, buku itu kami tarik dan saya pastikan sudah tidak ada lagi di tangan siswa. Silakan cek ke kelas dan tanyakan kepada murid,” ujarnya memastikan.

Haris juga menjelaskan, beberapa penerbit datang setiap tahun ajaran baru, semenjak sekolah tidak memperjualbelikan buku. Namun, untuk menentukan buku penunjang dari penerbit mana yang digunakan, harus melalui mekanisme rapat dewan guru.

“Tahun ajaran sebelumnya, kami memakai penerbit nasional seperti Erlangga, Yudhistira, dan Intan Pariwara. Namun kami tidak  boleh memonopoli penerbit tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menayatakan menarik peredaran buku pelajaran Bahasa Indonesia bagi murid kelas VI SD tersebut. Buku bermasalah itu dinilai mengandung unsur pornografi.

Baca Juga

”Buku itu sudah ditarik dari peredaran sejak Senin (15/7/2013) kemarin,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Ibnu Araby, seperti dikutip detik.com, Selasa (16/7/2013).

Menurut Ibnu, pihaknya langsung membentuk tim untuk menelusuri peredaran buku tersebut ke sejumlah SD di Samarinda. Buku bermasalah itu pun ditegaskan dilarang beredar di SD di Samarinda.

“Sekarang ya, tim Disdik Samarinda masih bekerja di lapangan. Pastinya, sejak kemarin sudah kita hentikan peredarannya oleh tim Disdik. Yang ada, kita tarik dari peredaran,” ujar Ibnu.

Meski begitu, untuk sementara ini, Ibnu belum bersedia menyebutkan jumlah SD yang memiliki dan menggunakan buku tersebut untuk kegiatan belajar mengajar murid kelas VI. Disebabkan, tim Disdik masih bekerja.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Musahrim mensinyalir buku tersebut telah beredar tidak hanya di Samarinda, melainkan di Kabupaten dan Kota lain di Kaltim.

Menurut Musahrim, dalam pengadaan buku pelajaran di setiap sekolah, ada proses yang harus dijalani antara Kepsek, Guru Bidang Studi dan Komite Sekolah, untuk menentukan buku pelajaran itu bisa disarankan atau direkomendasikan untuk dibeli orang tua murid atau tidak.

“Kalau prosedur itu dijalankan, tentu yang terjadi di Bogor itu, tidak terjadi di Samarinda dan Kaltim secara umum. Yang jelas, perlu digarisbawahi bahwa kurikulum itu tidak ada mengajarkan tentang pornografi,” tegasnya.

Lantas, bagaimana penanganannya di Bogor, mengingat buku ini pertama kali ditemukan di sana? Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, telah meminta semua sekolah tak menggunakannya. Pihaknya pun sudah menelusuri kasus ini.

“Saya kaget pas baca. Kami mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan memberikan surat edaran agar sekolah tidak menjadikan buku tersebut sebagai buku pelajaran tambahan. Dan saat ini tengah diselidiki, karena buku ini kan sudah lewat editor,” katanya. (kaltimpost/detik/salam-online)

Baca Juga