UBAH ADZAN & SYAHADAT, PIMPINAN DAN PENGIKUT ALIRAN SESAT DICIDUK POLISI

aliran-sesat-jpeg.imageGARUT (SALAM-ONLINE): Polisi menciduk dan mengamankan H Aceng Solihin (65), H Wara (60) dan Yahya (57), atas dugaan telah menganut ajaran Islam yang menyimpang.

Ketiga warga Kampung Legok dan Kampung Karang Tengah, Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini diamankan pihak Polsek Leles, Jumat (12/7/2013) malam.

Kapolsek Leles, Kompol Sopian BJ mengatakan, Aceng sebagai pimpinan aliran dan kawan-kawannya ditangkap karena telah menganut ajaran sesat, di antaranya melaksanakan 5 kali shalat wajib masing-masing sebanyak 2 rakaat dan membaca syahadat serta mengumandangkan adzan tanpa kalimat bahwa Muhammad adalah Rasulullah.

“Ya, jadi sudah kami amankan ketiganya karena diduga menganut aliran menyimpang dari ajaran Islam dan sekarang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Garut, setelah malam tadi kami serahkan ke pihak Polres Garut,” ujarnya, Sabtu (13/7/2013) kepada wartawan.

Baca Juga

Ketiga warga tersebut hingga saat ini masih berada di Mapolres Garut untuk keperluan penyelidikan.

Rencananya, hari ini ketiganya akan bertemu dengan pihak MUI yang dihadiri langsung Ketua MUI KH Agus Muhammad Soleh dan Ketua Komisi Fatwa MUI Garut, KH M Munawar di Masjid Alhidayah Polres Garut.

“Hasilnya nanti setelah selesai pertemuan antara ketiga warga dengan pihak MUI Garut,” pungkasnya seperti dikutip detik.com, Sabtu (13/7/2013).**

Baca Juga