BANDA ACEH (SALAM-ONLINE): Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengharamkan perayaan tahun baru. Karena itu Pemkot Banda Aceh melarang perayaan tahun baru. Maka, mulai tahun ini tak ada perayaan tahun baru di Aceh. Berbeda dengan sejumlah kota di Indonesia, pergantian malam tahun baru di Provinsi Aceh tanpa suara terompet dan kembang api.
Kondisi ini terkait imbauan pemerintah kota Banda Aceh agar warganya tidak merayakan pergantian tahun. Sejumlah lokasi yang biasanya ramai saat malam pergantian tahun baru dijaga petugas gabungan polisi syariah dibantu TNI dan Polri.
Bundaran Simpang Lima dan Jembatan Pante Pirak di Banda Aceh adalah salah satu lokasi yang sepi dari aktivitas perayaan malam pergantian tahun baru. Tahun-tahun sebelumnya lokasi ini selalu ramai dikunjungi warga untuk merayakan malam tahun baru.
Sejak Selasa sore sejumlah petugas telah lalu lalang menggunakan mobil pengeras suara menyerukan pengguna jalan agar tidak merayakan tahun baru karena dianggap akan menjurus kepada perbuatan maksiat.
Majelis permusyawaratan ulama Aceh juga mengeluarkan fatwa bahwa perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pemerintah Kota Banda tak melarang warga non-Muslim merayakan tahun baru, namun perayaan tidak boleh dilakukan dengan kegiatan hura-hura seperti menyalakan kembang api dan meniup terompet.
Kasatpol PP Banda Aceh Ritasari Puji Astuti mengatakan, untuk mengantispasi terjadinya keramaian sebanyak 159 personel satpol PP dibantu TNI dan Polri berjaga di sejumlah titik seperti lokasi wisata dan hotel.
Mereka juga melakukan razia di sejumlah tempat usaha seperti perhotelan, restoran dan warung kopi untuk tidak menyuguhkan hiburan di malam tahun baru. (vivanews/tvone)
salam-online