Mengaku Nabi, Warga Inggris Divonis Mati di Pakistan

Pakistan-mengaku nabi-asghar-jpeg.imageRAWALPINDI (SALAM-ONLINE): Sebuah pengadilan di kota Rawalpindi di Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria Inggris berusia 70 tahun dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam.

Muhammad Asghar ditahan tahun 2010 setelah menulis sejumlah surat kepada beberapa orang dengan mengaku dirinya sebagai Nabi, tulis sejumlah laporan.

Pengacaranya mengajukan pembelaan klien mereka kurang waras karena punya sejarah sakit mental namun pembelaan ini ditolak sebuah panel pakar kesehatan setempat.

Dalam hukum Pakistan, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam.

Asghar, yang berasal dari Edinburgh, Skotlandia, diduga menulis surat kepada perwira polisi setempat dan mengaku sebagai Nabi. Warga Inggris ini diduga sudah menetap di Pakistan selama beberapa tahun.

“Asghar mengaku sebagai Nabi bahkan dalam persidangan. Dia mengaku di depan juri,” kata Javed Gul, seorang jaksa penuntut kepada kantor berita AFP.

Pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Kamis (23/1) larut malam tersebut.

Baca Juga

Sudah sering terjadi dalam pengadilan tingkat banding putusan kasus penodaan agama dibatalkan karena dianggap tak cukup bukti.

Asghar sempat didiagnosa menderita paranoid akibat schizophrenia dan menjalani perawatan di rumah Sakit Royal Victoria di Edinburgh. Namun bukti dari perawatan di RS Inggris itu tak diterima oleh pengadilan, lapor sejumlah media.

Menurut analis kalangan media setempat Asghar kemungkinan tak akan benar-benar dihukum mati akibat kasus ini karena Pakistan tengah menjalani moratorium tak resmi hukuman mati sejak 2008.

Ia juga telah dikenai perintah untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar oleh pengadilan.

Hukum penodaan keyakinan berlaku di beberapa negara, termasuk Indonesia. (bbc)

salam-online

Baca Juga