Parah! Pemkot Solo Mau Legalkan Miras

Solo-parah, pemkot solo mau legalkan miras-1-jpeg.imageSOLO (SALAM-ONLINE): Parah! Bukannya memberantas peredaran minuman keras (miras) yang mengakibatkan kriminalitas meningkat, penyakit dan moral makin parah, eh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo malah berencana melegalkan minuman perusak dan pengacau kehidupan masyarakat itu.

Tiga jenis minuman beralkohol atau minuman keras (miras), seperti dilansir solopos.com, Senin (3/2) bakal dilegalkan Pemkot Solo. Hal itu berdasarkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol yang segera ditetapkan Februari ini.

Ketiga jenis miras itu meliputi miras golongan A, B, dan C. Miras golongan A memiliki kandungan alkohol kurang dari 5%. Miras golongan B memiliki kandungan alkohol 5%-20%. Sedangkan miras golongan C memiliki kadar alkohol di atas 20%. Raperda pengaturan minuman beralkohol masih dibahas oleh panitia khusus (pansus) hingga kini.

Baca Juga

“Banmus sudah memberi batasan 27 Februari mendatang kepada pansus untuk melaporkan hasil pembahasannya ke rapat paripurna. Ya, itu batasannya. Soal pembahasan silakan ke pansus langsung. Yang jelas pembahasan raperda ini berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak awal 2011 lalu,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, dikutip dari solopos.com, Senin (3/2).

Ya, kita tunggu respon ormas dan umat Islam Solo!

Baca Juga