Ini Enam Keputusan MUI Terkait Pengobatan Guntur Bumi
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan putusan terkait pengobatan yang dilakukan Guntur Bumi (GB). MUI melakukan pemeriksaan dan investigasi setelah mendapat laporan dari sejumlah pasien GB yang bernama asli Muhammad Susilo Wibowo.
GB dianggap sejumlah pasiennya melakukan penyimpangan karena meminta bayaran yang berlebihan sehingga terkesan memeras. Mereka juga heran dengan metode pengobatan GB yang berbau mistik. Karena itu, MUI merasa perlu mengeluarkan sikap.
Berikut isi keputusan MUI terhadap pengobatan GB, sebagaimana disampaikan saat konferensi pers pada Rabu (12/3) yng juga dihadiri GB, dikutip dari Okezone:
1. Bacaan dan doa dalam praktik ruqyah GB dan penggunaan herbal harus tetap terjaga bersih dari kemusyrikan.
2. GB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infaq, dan shodaqoh harus benar-benar sesuai ketentuan Islam, distribusinya mustahak.
3. Dalam praktik pengobatan GB harus di ruang terbuka, dan hindari khalwat seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya dengan perempuan.
4. Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong GB selesaikan secara arif, bijak, dengan kedepankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.
5. Dalam pengobatannya nanti GB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan secara intens dan melaporkan pengobatannya.
6. Jika di kemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.